Pertimbangan itu didasari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.
Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur soal kenaikan UMP ini, juga terdapat klausul yakni UMP tidak diperbolehkan untuk ditangguhkan seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Dalam SK Gubernur ada klausul UMP tidak boleh ditangguhkan seperti kemarin, dan tidak boleh membayar di bawah UMK, karena nanti kalau dilakukan ada aturan hukumnya sendiri. Ada undang-undang yang mengaturnya," kata dia.
Baca juga: Perekonomian Lokal Tumbuh 4 Persen, Pemprov DIY Janjikan Kenaikan UMP pada 2022
Menurut Sultan, dengan adanya klausul tersebut diharapkan para pengusaha dapat memahami adanya konsekuensi jika tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Biar nanti mereka (pengusaha) melihat undang-undangnya sendiri, dengan begitu saya ingin mengingatkan untuk mau melihat aturan perundangan yang ada. Baik yang sifatnya administratif, maupun melanggar ketentuan yang sudah diputuskan," kata Sultan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.