Koordinator RPPD yang juga Ketua LSM Permasa, HM Saudi Hasyim menambahkan akan mendukung penuh pelaporan terhadap SZ.
"Demi kebenaran dan tegaknya demokrasi, saya support penuh. Jika negara dirugikan, selain mengembalikan uang negara, maka perbuatannya harus dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Dia menjelaskan, gaji perangkat desa paling sedikit adalah Rp 2.022.200 setara dengan gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Sedangkan dari Kemenag, SZ juga menerima tunjangan fungsional sebesar Rp 250.000 per bulan.
"Ini sama dengan membohongi bupati, camat, dan Pj kades. Kenapa pemkab bisa kecolongan, punya perangkat desa double job," ujar Saudi.
Baca juga: Dugaan Pemotongan Dana PKH di Probolinggo, Dinsos Jatim: Biar Ditangani Penegak Hukum
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol yang juga panitia Pilkades tingkat kabupaten, Ugas Irwanto mengatakan, tidak ada larangan dalam Perbup No 58 tentang rangkap jabatan.
"Di dalam Perbup, itu tidak ada aturan yang melarang. Namun di bidang lain di luar perbup, itu bisa jadi masalah," ucapnya.
Kasi Intel Kejari Probolinggo Yuni Priono menyatakan telah menerima pengaduan tersebut.
"Pengaduan sudah diterima, tapi belum ada disposisi (pimpinan)," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
(KOMPAS.com/Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.