Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Perangkat Desa yang Rangkap Jabatan Jadi Guru, Warga: Dia Terima Penghasilan Ganda dari Negara

Kompas.com - 17/11/2021, 16:50 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Warga yang tergabung dalam Komunitas Relawan Probolinggo Peduli Demokrasi (RPPD) melaporkan dugaan manipulasi yang dilakukan seorang perangkat desa yang juga calon kepala desa di Probolinggo, Jawa Timur berinisial SZ ke Kejaksaan Negeri Probolinggo.

SZ dilaporkan karena diduga merangkap jabatan sebagai perangkat desa dan seorang guru sekaligus.

Seorang warga, HDN, menilai rangkap jabatan adalah sebuah kesalahan karena menerima dua penghasilan sekaligus.

Baca juga: 10 Jam Diguyur Hujan, 4 Rumah di Probolinggo Rusak Tertimpa Longsor

"Ini double job, menerima penghasilan ganda dari keuangan negara karena memiliki dua pekerjaan. Yang kami heran, kenapa bisa lolos dan pejabat kades memberi rekomendasi pencalonannya. Ini jelas bagian demokrasi yang tidak ksatria dan tidak sportif," kata HDN usai melaporkan kasus itu ke Kejari Probolinggo.

Menurutnya, SZ menjadi perangkat desa sejak September 2018 dan merangkap pekerjaan sebagai guru.

Ia tercatat memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dari Kementerian Agama dan menerima tunjangan fungsional sebagai guru di bawah naungan Kementerian Agama.

Baca juga: Perangkat Desa Rangkap Jabatan Daftar Pilkades, Warga Adukan ke Kejari Probolinggo

Dinilai melanggar

Adapun peraturan yang dilanggar, kata HDN, antara lain UU tentang Desa dan UU tentang Tipikor karena menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa sebagai perangkat desa dan menerima tunjangan fungsional sebagai guru di bawah Kemenag.

Dia pun meminta panitia Pilkades beserta Pemkab Probolinggo untuk bertindak adil karena yang bersangkutan juga mendaftar menjadi kepala desa.

"Kami meminta panitia desa dan Pemkab Probolinggo, agar bertindak jujur dan tidak koruptif secara administratif. Tegakkan keadilan," imbuhnya.

Baca juga: Dugaan Pemotongan Dana PKH di Probolinggo, Dinsos Jatim: Biar Ditangani Penegak Hukum

 

Koordinator RPPD yang juga Ketua LSM Permasa, HM Saudi Hasyim menambahkan akan mendukung penuh pelaporan terhadap SZ.

"Demi kebenaran dan tegaknya demokrasi, saya support penuh. Jika negara dirugikan, selain mengembalikan uang negara, maka perbuatannya harus dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Dia menjelaskan, gaji perangkat desa paling sedikit adalah Rp 2.022.200 setara dengan gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Sedangkan dari Kemenag, SZ juga menerima tunjangan fungsional sebesar Rp 250.000 per bulan.

"Ini sama dengan membohongi bupati, camat, dan Pj kades. Kenapa pemkab bisa kecolongan, punya perangkat desa double job," ujar Saudi.

Baca juga: Dugaan Pemotongan Dana PKH di Probolinggo, Dinsos Jatim: Biar Ditangani Penegak Hukum

Kata Pemkab dan Kejari

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol yang juga panitia Pilkades tingkat kabupaten, Ugas Irwanto mengatakan, tidak ada larangan dalam Perbup No 58 tentang rangkap jabatan.

"Di dalam Perbup, itu tidak ada aturan yang melarang. Namun di bidang lain di luar perbup, itu bisa jadi masalah," ucapnya.

Kasi Intel Kejari Probolinggo Yuni Priono menyatakan telah menerima pengaduan tersebut.

"Pengaduan sudah diterima, tapi belum ada disposisi (pimpinan)," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).

(KOMPAS.com/Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com