KOMPAS.com - Warga yang tergabung dalam Komunitas Relawan Probolinggo Peduli Demokrasi (RPPD) melaporkan dugaan manipulasi yang dilakukan seorang perangkat desa yang juga calon kepala desa di Probolinggo, Jawa Timur berinisial SZ ke Kejaksaan Negeri Probolinggo.
SZ dilaporkan karena diduga merangkap jabatan sebagai perangkat desa dan seorang guru sekaligus.
Seorang warga, HDN, menilai rangkap jabatan adalah sebuah kesalahan karena menerima dua penghasilan sekaligus.
Baca juga: 10 Jam Diguyur Hujan, 4 Rumah di Probolinggo Rusak Tertimpa Longsor
"Ini double job, menerima penghasilan ganda dari keuangan negara karena memiliki dua pekerjaan. Yang kami heran, kenapa bisa lolos dan pejabat kades memberi rekomendasi pencalonannya. Ini jelas bagian demokrasi yang tidak ksatria dan tidak sportif," kata HDN usai melaporkan kasus itu ke Kejari Probolinggo.
Menurutnya, SZ menjadi perangkat desa sejak September 2018 dan merangkap pekerjaan sebagai guru.
Ia tercatat memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dari Kementerian Agama dan menerima tunjangan fungsional sebagai guru di bawah naungan Kementerian Agama.
Baca juga: Perangkat Desa Rangkap Jabatan Daftar Pilkades, Warga Adukan ke Kejari Probolinggo
Adapun peraturan yang dilanggar, kata HDN, antara lain UU tentang Desa dan UU tentang Tipikor karena menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa sebagai perangkat desa dan menerima tunjangan fungsional sebagai guru di bawah Kemenag.
Dia pun meminta panitia Pilkades beserta Pemkab Probolinggo untuk bertindak adil karena yang bersangkutan juga mendaftar menjadi kepala desa.
"Kami meminta panitia desa dan Pemkab Probolinggo, agar bertindak jujur dan tidak koruptif secara administratif. Tegakkan keadilan," imbuhnya.
Baca juga: Dugaan Pemotongan Dana PKH di Probolinggo, Dinsos Jatim: Biar Ditangani Penegak Hukum
Koordinator RPPD yang juga Ketua LSM Permasa, HM Saudi Hasyim menambahkan akan mendukung penuh pelaporan terhadap SZ.
"Demi kebenaran dan tegaknya demokrasi, saya support penuh. Jika negara dirugikan, selain mengembalikan uang negara, maka perbuatannya harus dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Dia menjelaskan, gaji perangkat desa paling sedikit adalah Rp 2.022.200 setara dengan gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Sedangkan dari Kemenag, SZ juga menerima tunjangan fungsional sebesar Rp 250.000 per bulan.
"Ini sama dengan membohongi bupati, camat, dan Pj kades. Kenapa pemkab bisa kecolongan, punya perangkat desa double job," ujar Saudi.
Baca juga: Dugaan Pemotongan Dana PKH di Probolinggo, Dinsos Jatim: Biar Ditangani Penegak Hukum
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol yang juga panitia Pilkades tingkat kabupaten, Ugas Irwanto mengatakan, tidak ada larangan dalam Perbup No 58 tentang rangkap jabatan.
"Di dalam Perbup, itu tidak ada aturan yang melarang. Namun di bidang lain di luar perbup, itu bisa jadi masalah," ucapnya.
Kasi Intel Kejari Probolinggo Yuni Priono menyatakan telah menerima pengaduan tersebut.
"Pengaduan sudah diterima, tapi belum ada disposisi (pimpinan)," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
(KOMPAS.com/Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.