PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Seorang perangkat desa yang mendaftar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Probolinggo, Jawa Timur, SZ, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Warga yang tergabung dalam Komunitas Relawan Probolinggo Peduli Demokrasi (RPPD) itu melaporkan SZ atas dugaan perbuatan manipulasi.
"Sudah saya laporkan ke kejaksaan," ujar salah seorang warga berinisial HDN kepada Kompas.com, Senin (15/11/2021).
Baca juga: 10 Jam Diguyur Hujan, 4 Rumah di Probolinggo Rusak Tertimpa Longsor
Ia menunjukkan tanda terima laporannya di Kejari, Pemkab Probolinggo, dan pihak Inspektorat.
SZ disebut telah menjadi perangkat desa sejak September 2018 dan merangkap pekerjaan sebagai guru di salah satu sekolah swasta.
Ia juga tercatat memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dari Kementerian Agama dan menerima tunjangan fungsional.
"Ini double job, menerima penghasilan ganda dari keuangan negara karena memiliki dua pekerjaan. Yang kami heran, kenapa bisa lolos dan pejabat kades memberi rekomendasi pencalonannya. Ini jelas bagian demokrasi yang tidak ksatria dan tidak sportif," katanya.
HDN menambahkan, peraturan yang dilanggar di antaranya UU tentang Desa dan UU tentang Tipikor karena menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa sebagai perangkat desa dan menerima tunjangan fungsional sebagai guru di bawah naungan Kemenag.
"Kami meminta panitia desa dan Pemkab Probolinggo, agar bertindak jujur dan tidak koruptif secara administratif. Tegakkan keadilan," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemotongan Dana PKH di Probolinggo, Polisi Periksa 20 Saksi
Sementara itu Kasi Intel Kejari Probolinggo Yuni Priono menyatakan telah menerima pengaduan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.