Salin Artikel

Perangkat Desa Rangkap Jabatan Daftar Pilkades, Warga Adukan ke Kejari Probolinggo

Warga yang tergabung dalam Komunitas Relawan Probolinggo Peduli Demokrasi (RPPD) itu melaporkan SZ atas dugaan perbuatan manipulasi. 

"Sudah saya laporkan ke kejaksaan," ujar salah seorang warga berinisial HDN kepada Kompas.com, Senin (15/11/2021). 

Ia menunjukkan tanda terima laporannya di Kejari, Pemkab Probolinggo, dan pihak Inspektorat.

SZ disebut telah menjadi perangkat desa sejak September 2018 dan merangkap pekerjaan sebagai guru di salah satu sekolah swasta.

Ia juga tercatat memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dari Kementerian Agama dan menerima tunjangan fungsional. 

"Ini double job, menerima penghasilan ganda dari keuangan negara karena memiliki dua pekerjaan. Yang kami heran, kenapa bisa lolos dan pejabat kades memberi rekomendasi pencalonannya. Ini jelas bagian demokrasi yang tidak ksatria dan tidak sportif," katanya. 

HDN menambahkan, peraturan yang dilanggar di antaranya UU tentang Desa dan UU tentang Tipikor karena menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa sebagai perangkat desa dan menerima tunjangan fungsional sebagai guru di bawah naungan Kemenag. 

"Kami meminta panitia desa dan Pemkab Probolinggo, agar bertindak jujur dan tidak koruptif secara administratif. Tegakkan keadilan," imbuhnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Probolinggo Yuni Priono menyatakan telah menerima pengaduan tersebut. 

"Pengaduan sudah diterima, tapi belum ada disposisi (pimpinan)," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2021). 

Koordinator RPPD yang juga Ketua LSM Permasa, HM Saudi Hasyim mengaku tak bisa menghalangi keinginan warga untuk melanjutkan proses itu dengan mengadukan ke kejaksaan atau ke kepolisian.

"Demi kebenaran dan tegaknya demokrasi, saya support penuh. Jika negara dirugikan, selain mengembalikan uang negara, maka perbuatannya harus dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Sesuai ketentuan yang ada, Saudi menjelaskan, gaji perangkat desa paling sedikit adalah Rp 2.022.200 setara dengan gaji pokok PNS golongan ruang II/a. 

Dari data Kemenag, SZ juga menerima tunjangan fungsional sebesar Rp 250.000 per bulan. 

"Ini sama dengan membohongi bupati, camat, dan Pj kades. Kenapa pemkab bisa kecolongan, punya perangkat desa double job," ujar Saudi.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol yang juga panitia Pilkades tingkat kabupaten, Ugas Irwanto mengatakan, dalam Perbup No. 58 Pilkades, tidak ada larangan bakal calon kades merangkap jabatan untuk maju Pilkades.

"Di dalam Perbup, itu tidak ada aturan yang melarang. Namun di bidang lain di luar perbup, itu bisa jadi masalah," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/17/091302278/perangkat-desa-rangkap-jabatan-daftar-pilkades-warga-adukan-ke-kejari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke