Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Modus Oknum Pegawai BPN Lebak Lakukan Pungli Sertifikat Tanah

Kompas.com - 16/11/2021, 08:48 WIB
I Kadek Wira Aditya

Penulis

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menetapkan dua oknum pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Banten sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar atau pungli pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Adapun pegawai itu seorang PNS pada Bagian Penata Pertanahan berinisial RY (57) dan pegawai pemerintah Non PNS pada Bagian Administrasi inisial PR (41).

"Kedua tersangka ini modusnya mengulur proses pengukuran sehingga pihak yang mengurus ini bersedia atau mau memberikan uang lebih agar pengurusan dipercepat," ujar Wakil Dirkrimsus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Pegawai BPN Lebak sebagai Tersangka Pungli Sertifikat Tanah

Hendi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinsial LL yang mengajukan permohonan SHM terhadap tanah yang dibelinya.

Adapun tanah itu seluas 30 hektar di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Namun, LL mengajukan pengurusan SHM itu tidak seluruhnya, hanya seluas 17.330 m² karena tidak memiliki uang untuk menyanggupi permintaan tersangka.

Baca juga: 4 Pegawai BPN Lebak Terjaring OTT, Kakanwil Banten Tunggu Hasil Pemeriksaan

Kemudian, ia menyiapkan dana sebesar Rp 36.000.000 untuk memenuhi permintaan biaya tambahan pengurusan SHM oleh tersangka PR dan RY.

Padahal, LL sebelumnya telah membayar biaya Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 1.833.000 ke Kantor BPN Lebak sesuai PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"Setelah membayar, LL tidak mendapatkan kepastian hasil pengukuran dan waktu penyelesaian pengurusan SHM, sehingga LL akhirnya mau menyiapkan uang sesuai dengan yang diminta tersangka," ungkapnya.

Setelah uang itu diserahterimakan, kata Hendi, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

Alat bukti itu berupa satu bundel berkas permohonan SHM milik LL atas tanah di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Kemudian tiga map kuning dan amplop coklat berisi uang masing-masing sebesar Rp 15.000.000, Rp 11.000.000 dan Rp 10.000.000.

Serta satu unit DVR CCTV dan dua unit ponsel.

Atas perbuatannya, dua pegawai itu kini dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman empat tahun sampai 20 tahun pidana penjara," tandas Hendi.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Banten menangkap sejumlah pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak, Banten.

Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (12/11/2021) malam. 

Penulis Kontributor Serang, Rasyid Ridho

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com