AMBON,KOMPAS.com- Staf ahli Wali Kota Ambon, Pieter Lewol dinonaktifkan dari jabatannya oleh Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
Pieter dinonaktifkan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi anggaran retribusi Pasar Mardika Tahun 2017- 2019 senilai Rp 1,3 miliar.
"Itu kita nonaktifkan karena dalam status sebagai tersangka," kata Richard kepada wartawan di balai kota Ambon, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Razia Penginapan di Kota Ambon, Polisi Jaring 7 Pasangan Bukan Suami Istri
Pieter yang juga mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon ini ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala UPTD Pasar Tagalaya Ambon, Veky Marwanaya yang saat itu menjabat Kepala UPTD Pasar Mardika.
Kedua tersangka resmi ditahan penyidik Kejati Maluku di Rutan Kelas II A Ambon pada Jumat (12/11/2021) pekan kemarin.
Menurut Richard, sesuai aturan Pieter harus diberhentikan dari jabatannya selaku staf ahli wali kota bidang ekonomi, pembangunana dan kesra.
Sebab, statusnya saat ini telah menjadi tersangka korupsi.
"Jadi kalau sesuai dengan aturan kepegawaian itu berarti dia mesti diambil langkah dengan pemberhentian untuk sementara, ya itu pasti sesuai dengan aturannya," jelas Richard.
Baca juga: Kebakaran di Kota Ambon, 31 Motor Hangus Terbakar
Richard mengaku setelah adanya putusan pengadilan, pihaknya akan melanjutkan ke tindakan administrasi sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh komisi aparatur sipil negara (KASN).
"Syukur-syukur kalau dia tidak berlanjut (bersalah) setelah ada putusan baru kita ambil tindakan administrasi lagi begitu," terangnya.
Richard pun merasa sangat prihatin dengan permasalahan yang melilit mantan anak buanya itu.
"Jadi begini terus terang saja memang saya juga prihatin ya karena saya juga nggak pernah nyangka bahwa ada masalah itu," ujar dia.
Richard memastikan pihaknya siap membantu memberikan keterangan ke penyidik apabila diperlukan untuk penuntasan kasus tersebut.
"Kalau bisa dibantu untuk menjelaskan kita akan membantu untuk menjelaskan itu, cuman saya prihatin,"tukasnya.
Pieter dan Veky ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan retribusi pasar Mardika Tahun 2017 hingga 2019.
Dari hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, perbuatan kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.