Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Pemerkosa Anak Kandung Kelas 4 SD Mengaku Sering Nonton Film Porno

Kompas.com - 15/11/2021, 21:18 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Mujiono (34) nampak tertunduk lesu saat digiring dua petugas bersenjata lengkap ke halaman Mapolres Tegal Kota, Senin (15/11/202).

Mujiono dihadirkan sebagai tersangka dalam konferensi pers setelah diduga tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD).

Warga asal Kelurahan Tunon, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, ini mengaku menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali akibat kegemarannya menonton film porno.

"Mungkin karena kebanyakan nonton film porno," kata Mujiono, saat ditanya alasannya oleh polisi di Mapolres Tegal Kota, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Trauma, Siswi Kelas 4 SD Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Sempat Ingin Terjun ke Sumur

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, perbuatan tersangka diduga dilakukan sampai lima kali.

Saat memperkosa darah dagingnya, tersangka bahkan sampai mengancam akan membunuh.

"Awalnya berpura pura memandikan korban. Kemudian saat korban tidak memakai baju, tersangka kemudian melakukan aksinya dengan ancaman akan dibunuh," kata Rahmad.

Ancaman tersebut kerap dilontarkan tersangka kepada korban. Salah satunya agar tidak membongkar aksi bejatnya ke ibu korban.

Ibu korban belakangan baru mengetahui secara tak sengaja ketika mendengar pembicaraan keduanya.

"Pada 24 Oktober 2021, saat itu korban sedang menyapu dan tersangka membisikkan kepada korban agar tidak membuka rahasia. Yang kemudian akhirnya diketahui ibu korban," kata Rahmad.

Baca juga: Anak Kelas 4 SD Diperkosa Ayah Kandung, Korban Diancam dengan Martil

Karena tak terima, ibu korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Apalagi, perbuatan bejat suaminya terhadap anak semata wayangnya sudah dilakukan berulang kali.

"Korban sudah disetubuhi 5 kali oleh tersangka yang merupakan ayah kandung," kata Rahmad.

Tersangka Mujiono dijerat pasal berlapis. yakni Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Tersangka diancam pidana 9 tahun penjara bahkan bisa lebih karena tersangka ini merupakan ayah kandung korban," jelas Rahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com