TEGAL, KOMPAS.com - Mujiono (34) nampak tertunduk lesu saat digiring dua petugas bersenjata lengkap ke halaman Mapolres Tegal Kota, Senin (15/11/202).
Mujiono dihadirkan sebagai tersangka dalam konferensi pers setelah diduga tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD).
Warga asal Kelurahan Tunon, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, ini mengaku menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali akibat kegemarannya menonton film porno.
"Mungkin karena kebanyakan nonton film porno," kata Mujiono, saat ditanya alasannya oleh polisi di Mapolres Tegal Kota, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Trauma, Siswi Kelas 4 SD Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Sempat Ingin Terjun ke Sumur
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, perbuatan tersangka diduga dilakukan sampai lima kali.
Saat memperkosa darah dagingnya, tersangka bahkan sampai mengancam akan membunuh.
"Awalnya berpura pura memandikan korban. Kemudian saat korban tidak memakai baju, tersangka kemudian melakukan aksinya dengan ancaman akan dibunuh," kata Rahmad.
Ancaman tersebut kerap dilontarkan tersangka kepada korban. Salah satunya agar tidak membongkar aksi bejatnya ke ibu korban.
Ibu korban belakangan baru mengetahui secara tak sengaja ketika mendengar pembicaraan keduanya.
"Pada 24 Oktober 2021, saat itu korban sedang menyapu dan tersangka membisikkan kepada korban agar tidak membuka rahasia. Yang kemudian akhirnya diketahui ibu korban," kata Rahmad.
Baca juga: Anak Kelas 4 SD Diperkosa Ayah Kandung, Korban Diancam dengan Martil
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.