Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Tuntut Nurdin Abdulah 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kompas.com - 15/11/2021, 17:01 WIB
Hendra Cipto,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (15/11/2021).

Persidangan digelar secara virtual, di mana terdakwa Nurdin Abdullah masih ditahan di Rumah Tahan (Rutan) KPK di Jakarta.

“Dalam menuntut pidana terhadap terdakwa, kita menganaisa seluruh fakta persidngan. Kemudian analisa sesuai barang bukti. Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyimpulkan bahwa terdakwa dapat pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” katanya.

Baca juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Rp 2,5 Miliar dan 150.000 Dollar Singapura

Zaenal menjelaskan, terdakwa Nurdin Abdullah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah degan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Pertimbangan jaksa, hal memberatkan terdakwa Nurdin Abdullah yakni perbuatannya telah mencederai kepercayaan masyarakat. Apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Eward yang seharusnya tidak melakukan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa KPK terlebih dahulu membacakan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah sesuai fakta persidangan.

Adapun daftar suap dan gratifikasi yang telah dilakukan terdakwa yakni telah menerima suap dari kontraktor Agung Sucipto alias Angguk dalam bentuk mata uang 150.000 dollar Singapura di rumah jabatan dan mata uang rupiah sebesar Rp 2,5 miliar yang menjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari 2021.

“Nurdin Abdullah juga diyakini menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha untuk kepentingan proyek  diantaranya Rp 2,2 dari kontraktor Ferry Tanriadi. Uang itu pun diakui terdakwa sebagai uang sumbangan masjid. Selain itu, terdakwa juga mengaku menerima 200.000 dolar Singapura dari kontraktor Nurwadi alias H Momo,” bebernya.

Baca juga: Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Segera Disidang di PN Tipikor Makassar

Zaenal menegaskan, jaksa meyakini terdakwa Nurdin Abdulah meminta dana operasional kepada kontraktor H Momo dan Hj Indar. Masing-masing kontraktor ini memberikan uang Rp 1 miliar melalui mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulsel.

“Terdakwa juga selalu minta sumbangan hingga bansos dari kontraktor lainnya. Ada beberapa kontraktor yang memberikan uang dengan modus sumbagan,” tandasnya.

Selain pidana penjara, tegas Zaenal, jaksa juga menambahkan hukuman berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

“Hitungannya nanti berlaku setelah terdakwa  jalani pidana, maka ia tidak dapat dipilih publik dalam jabatan apapun apalagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).  Selain itu, ada tambahan aset yang sudah dirampas atasnama negara,” tambahnya.

Sementara itu, penasehat hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan mengatakan, tuntutan jaksa terlalu berat.

Dari fakta persidangan yang ada, pihaknya juga berkeyakinan bahwa bukti yang ada selama persidangan tidak kuat menempatkan Nurdin Abdullah sebagai terdakwa dalam proses pidana.

“Jaksa melakukan tuntutan sangat berat dari kacamata kami. Kemudian kami juga diberikan ruang untuk memberikan pembelaan sesuai dengan fakta yang kita lihat dalam persidangan selama ini,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com