Salin Artikel

Jaksa KPK Tuntut Nurdin Abdulah 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

MAKASSAR, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (15/11/2021).

Persidangan digelar secara virtual, di mana terdakwa Nurdin Abdullah masih ditahan di Rumah Tahan (Rutan) KPK di Jakarta.

“Dalam menuntut pidana terhadap terdakwa, kita menganaisa seluruh fakta persidngan. Kemudian analisa sesuai barang bukti. Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyimpulkan bahwa terdakwa dapat pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” katanya.

Zaenal menjelaskan, terdakwa Nurdin Abdullah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah degan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Pertimbangan jaksa, hal memberatkan terdakwa Nurdin Abdullah yakni perbuatannya telah mencederai kepercayaan masyarakat. Apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Eward yang seharusnya tidak melakukan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa KPK terlebih dahulu membacakan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah sesuai fakta persidangan.

Adapun daftar suap dan gratifikasi yang telah dilakukan terdakwa yakni telah menerima suap dari kontraktor Agung Sucipto alias Angguk dalam bentuk mata uang 150.000 dollar Singapura di rumah jabatan dan mata uang rupiah sebesar Rp 2,5 miliar yang menjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari 2021.

“Nurdin Abdullah juga diyakini menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha untuk kepentingan proyek  diantaranya Rp 2,2 dari kontraktor Ferry Tanriadi. Uang itu pun diakui terdakwa sebagai uang sumbangan masjid. Selain itu, terdakwa juga mengaku menerima 200.000 dolar Singapura dari kontraktor Nurwadi alias H Momo,” bebernya.

Zaenal menegaskan, jaksa meyakini terdakwa Nurdin Abdulah meminta dana operasional kepada kontraktor H Momo dan Hj Indar. Masing-masing kontraktor ini memberikan uang Rp 1 miliar melalui mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulsel.

“Terdakwa juga selalu minta sumbangan hingga bansos dari kontraktor lainnya. Ada beberapa kontraktor yang memberikan uang dengan modus sumbagan,” tandasnya.

Selain pidana penjara, tegas Zaenal, jaksa juga menambahkan hukuman berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

“Hitungannya nanti berlaku setelah terdakwa  jalani pidana, maka ia tidak dapat dipilih publik dalam jabatan apapun apalagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).  Selain itu, ada tambahan aset yang sudah dirampas atasnama negara,” tambahnya.

Sementara itu, penasehat hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan mengatakan, tuntutan jaksa terlalu berat.

Dari fakta persidangan yang ada, pihaknya juga berkeyakinan bahwa bukti yang ada selama persidangan tidak kuat menempatkan Nurdin Abdullah sebagai terdakwa dalam proses pidana.

“Jaksa melakukan tuntutan sangat berat dari kacamata kami. Kemudian kami juga diberikan ruang untuk memberikan pembelaan sesuai dengan fakta yang kita lihat dalam persidangan selama ini,” tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/15/170103478/jaksa-kpk-tuntut-nurdin-abdulah-6-tahun-penjara-dan-denda-rp-500-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke