MAKASSAR, KOMPAS.com – Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar secara virtual, Kamis (22/7/2021).
Nurdin disidang bersama mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Edy Rahmat.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Nurdin dan Edy dengan dua dakwaan.
Baca juga: Nurdin Abdullah Akan Disidangkan secara Virtual di Pengadilan Tipikor Makassar
Pertama, keduanya didakwa melanggar Pasal 12 a dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, Nurdin dan Edy didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Dakwaan pertama suap yang berkaitan dengan OTT (operasi tangkap tangan) itu dollar Singapura (SGD) 150.000 plus Rp 2,5 miliar. Dakwaan kedua atau kumulatif, Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi kurang lebih Rp 6 miliar plus SGD 200.000,” kata Jaksa KPK M Asri Irwan dalam sidang virtual, Kamis.
Menurut Asri, jika ditotal suap dan gratifikasi yang diduga diterima Nurdin mencapai Rp 13 miliar.
Baca juga: Terima 150.000 Dollar Singapura dari Anggu, Nurdin Abdullah: Itu untuk Pilkada Bulukumba
Uang itu berasal dari Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin yang juga sudah menjadi terdakwa.
Jaksa juga menyebutkan, ada beberapa kontraktor lain yang diduga ikut menyuap Nurdin.