Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Minahasa Utara Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Pemecah Ombak

Kompas.com - 14/11/2021, 12:26 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menjatuhi vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan dalam kasus proyek pemecah ombak.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Djamaludin Ismail menyatakan, Vonnie bersalah dalam perkara proyek pemecah ombak di Desa Likupang II, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Hakim menilai, Vonnie terbukti melawan hukum dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Vonnie terbukti melakukan dakwaan pertama (primer) Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Tahun 2001.

Baca juga: Pertamina: Kebakaran Tangki Kilang Cilacap Telah Dipadamkan

Atas perbuatannya tersebut, Vonnie divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.

Jika tidak bisa membayar denda, Vonnie harus menggantinya dengan kurungan dua bulan.

"Selain itu terdakwa diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 3.210.768.182," kata Ketua Majelis Hakim Dajamludin Ismail dalam pembacaan putusan, Jumat (12/11/2021).

Terkait putusan ini, Penasehat Hukum Vonnie, Stevie Da Costa mengatakan, pihaknya menghargai putusan yang telah ditetapkan.

"Karena kami tidak bisa menafsirkan putusan yang telah dibaca oleh majelis hakim," kata Stevie saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat, Minggu (14/11/2021).

Ditanya apakah akan melakukan upaya hukum pascaputusan tersebut, kata Stevie, nanti akan dibicarakan dulu dengan kliennya.

"Untuk selanjutnya apakah kami akan melakukan upaya hukum, itu akan kami musyawarahkan juga dengan kline kami," sebut dia.

Di sisi lain, Stevie mengaku, menyesali keputusan majelis hakim karena menyampingkan niat baik klinenya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Regional
Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com