JEMBER, KOMPAS.com - Warga Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Jember, berinisial THM (40), harus berurusan dengan aparat Polsek Wuluhan.
Sebab, istrinya, SAS (30), melaporkan THM kepada aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolsek Wuluhan AKP Solikhan Arief mengatakan, kronologi kasus tersebut bermula saat pelaku THM cemburu karena sang istri sering main ponsel.
Dia mengingatkan agar mengurus tiga anaknya.
Baca juga: Begini Aksi Jokowi Naik Motor Balap Jalal Sirkuit Mandalika
“Pelaku mengingatkan istrinya jangan sering main HP,” kata Arief kepada Kompas.com via telepon, Jumat (12/11/2021).
Selain itu, sang suami menduga istrinya memiliki hubungan dengan pria lain.
Akhirnya, THM melakukan kekerasan terhadap istrinya pada 12 Oktober 2021.
Pelaku memukul wajah korban berkali-kali hingga korban mengalami bengkak di sekitar kelopak mata kanan dan kiri.
Bahkan, pelaku juga melempar kursi kepada korban.
“Kekerasan itu tidak sekali, tapi sudah berulang kali,” papar dia.
Faktornya bukan hanya karena main ponsel, melainkan juga karena kesulitan ekonomi.
Akibat perbuatannya, korban SAS melaporkan suaminya ke pihak kepolisian pada 13 Oktober 2021.
Polisi sudah mencoba untuk memediasi agar rumah tangga suami istri itu akur kembali.
Apalagi, mereka sudah 14 tahun membangun keluarga dan mempunyai tiga anak.
“Namun, setelah kami pertemukan tidak ada jalan keluar. Akhirnya kasus tersebut kami lanjutkan,” papar dia.
Baca juga: Jokowi Resmikan Sirkuit Mandalika dan Jalan Bypass BIL-Mandalika
Polisi sudah mengamankan pelaku THM pada Rabu (10/11/2021) dan menetapkannya sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Ancamannya minimal lima tahun penjara,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.