AMBON, KOMPAS.com- Satgas khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Tinggi Maluku menggeledah ruang Sekretaris Daerah (Sekda) dan ruang keuangan di kantor Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, Kamis (11/11/2021) sore.
Penggeledahan itu dilakukan hanya berselang sehari setelah Sekda Seram Bagian Barat, Mansyur Tuharea ditahan Kejati Maluku di rutan Kelas II A Ambon pada Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Pria Tewas Usai Sekoci Tenggelam, Sempat Ditolong Teman dan Bilang Sudah Tak Kuat
Penahanan Mansyur terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi belanja langsung di Sekretariat Daerah Seram Bagian Barat Tahun 2016 senilai Rp 8,6 miliar.
Dalam penggeledahan itu, tim Satgas Kejati Maluku menyita sejumlah dokumen dari dua ruangan, termasuk ruang arsip.
Dokumen yang disita diangkut dengan sejumlah kardus dan juga koper ke mobil milik tim Satgas Kejati Maluku.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di ruang Sekda Seram Bagian Barat dan ruangan keuangan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Operasional Rp 8,5 Miliar, Sekda Seram Bagian Barat Ditahan
Selain Sekda Masnyur Tuharea, ada empat tersangka lain dalam kasus tersebut yang telah terlebih dulu ditahan Kejati Maluku.
Mereka yakni RT, AP, AN dan UH. Keempat tersangka ini ditahan di Lapas Kelas II A Ambon.
“Guna melengkapi barang bukti yang telah ada, pada hari Kamis sekitar pukul 14.30 WIT penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor sekretariat daerah dan bagian keuangan Kabupaten Seram Bagian Barat,” kata Wahyudi kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Setda Seram Bagian Barat Dijebloskan ke Rutan
Dia mengatakan penggeledahan di dua ruangan di kantor Bupati Seram Bagian Barat itu berlangsung selama kurang lebih dua jam.
Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menyita sejumlah dokumen.
“Ada sejumlah dokumen yang disita,” kata Wahyudi tanpa melakukan perincian.
Diberitakan sebelumnya, Sekda Seram Bagian Barat, Mansyur Tuharea resmi ditahan penyidik kejati Maluku setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku selama kurang lebih enam jam lamanya pada Rabu (10/11/2021).
Mansyur dicecar sebanyak 40 pertanyaan oleh penyidik terkait peran dan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi belanja langsung di Sekretariat Daerah Seram Bagian Barat Tahun 2016 senilai Rp 8,6 miliar.
Anggaran belanja di Setda Seram Bagian Barat tahun anggaran 2016-2017 bersumber dari APBD Seram bagian Barat senilai Rp 18 miliar.
Hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,6 miliar.
Jumlah kerugian negara ini lebih besar dari temuan tim jaksa penyidik Kejati Maluku yang hanya sekitar Rp 7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.