KOMPAS.com - Sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang didapat Kejaksaan Negero Jombang dari penyidik Polres Jombang.
Tim penyidik telah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Jombang pada Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Tubagus Joddy Kebut Mobil Sampai 130 Kilometer per Jam, Lebihi Batas Maksimal Kecepatan
Berikut 5 hal soal Tubagus Joddy yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman mengatakan, Tubagus Joddy terbukti bermain ponsel saat berkendara.
“Dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain HP,” kata Latif Usman kepada awak media, Kamis (11/11/2021).
“Ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain HP. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan,” ujar Latif lagi.
Dalam unggahan di fitur Instagram Story yang sudah dihapus, Tubagus Joddy memperlihatkan tengah berkendara dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam di Km 555 mengarah ke Surabaya.
Baca juga: Polisi Ungkap Kecepatan Mobil yang Dikendarai Tubagus Joddy Capai 130 Kilometer per Jam
Selain bermain media sosial, Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman mengatakan jika Tubagus Joddy juga menelpon saat berkendara.
Ia terbukti menghubungi orangtuanya sekitar pukul 11.58 WIB saat berkendara.
“Tersangka dan orangtuanya sudah kami periksa dan membenarkan panggilan tersebut," kata Latif Usman.
Panggilan tersebut dilakukan sesaat sebelum terjadinya kecelakaan di Kilometer 672+300 jalur A ruas tol Jombang arah Mojokerto pukul 12.34 WIB.
Baca juga: Jadi Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Ditahan di Mapolres Jombang
Joddy ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik polisi melalukan gelar perkara sebanyak dua kali pada Senin (8/11/2021) dan Rabu (10/11/2021).
Pemeriksaan terhadap Joddy juga dilakukan dua kali.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.