AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja langsung senilai Rp 8 miliar di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, pada 2016.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni UH, MT, RT, AP, dan AN.
Baca juga: Gambar Cadas di Pulau Kisar dan Kaimear, Maluku, Jelaskan Rute Kemaritiman Manusia Purba
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, penetapan kelima tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Hari ini perlu kami sampaikan bahwa Kejati Maluku telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja langsung di Setda Seram Bagian Barat. Mereka adalah UH, MT, RT, AP dan AN,” kata Wahyudi kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Rabu (3/11/2021).
Penetapan kelima tersangka dalam kasus tersebut setelah tim penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Menurut Wahyudi, dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 8 miliar.
“Dari hasil audit Inspektorat Maluku ditemukan adanya kerugian sebesar Rp 8 miliar,” ujarnya.
Meski telah menetapkan tersangka, Wahyudi belum membeberkan peran kelima pelaku itu. Ia juga enggan membocorkan identitas dan jabatan kelima tersangka.
“Nanti akan saya sampaikan. Saat ini kita masih menyelidiki dulu,” ujarnya.
Baca juga: BKSDA Maluku Lepasliarkan 14 Satwa ke Habitatnya di Pulau Seram
Ia pun berjanji akan memeriksa kelima tersangka dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat akan kita periksa mereka para tersangka,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.