BALI, KOMPAS.com - Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan kembali menyoroti pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi di masyarakat seiring dengan dilonggarkannya berbagai sektor kegiatan selama masa PPKM.
Salah satu yang disorot Luhut adalah masih ditemukan sejumlah bar atau klub malam di Bali yang penerapan protokol kesehatannya belum ketat.
Lemahnya penerapan protokol kesehatan itu khususnya terkait scan PeduliLindungi.
Baca juga: Cinta Budaya dan Tradisi Adat Bali, WN Inggris Ajukan Permohonan Jadi WNI
Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi angkat bicara terkait lemahnya prokes yang dimaksud Luhut.
Ia mengakui masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Memang masih ada yang begitu (melanggar prokes) tapi kan pelan-pelan kita dorong terus mereka untuk pembentukan satgas di internal termasuk kaitan dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang mereka wajib siapkan di tempat usahanya agar kita bisa lebih mudah melakukan kontrol," kata Dharmadi saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Perekam Video Mesum Pelajar Berseragam SMK di Bali Ditangkap
Dharmadi mengatakan, Satgas Covid-19 Bali bersama tim gabungan terus melakukan pemantauan terhadap bar atau klub malam yang kembali beroperasi selama PPKM di Bali.
Pihaknya memastikan tak pernah mengurangi jadwal pengawasan demi memastikan penerapan protokol kesehatan di lapangan berjalan dengan baik.
"Kita tidak pernah mengurangi jadwal pengawasan, patroli juga tetap jalan, termasuk di antaranya dengan rekan-rekan kepolisian, dan (Satgas Covid-19) kabupaten/kota," kata dia.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 8 November 2021
Selama ini, kata Dharmadi, bar atau klub malam di Bali hanya beroperasi di hari Jumat dan Sabtu.
Di luar dua hari itu, pengelola memilih untuk menutup karena pengunjung masih sepi.
"Karena hari Senin sampai Kamis mereka tidak buka, mata kita melihat sepi, tapi mendadak hari Jumat ramai, tapi ramainya itu pengunjung bahkan tidak sampai 50 persen," kata dia.
Disinggung soal sanksi yang akan diberikan kepada pengelola bar atau klub malam jika diketahui terus melanggar, Dharmadi mengaku akan ada tahapan yang harus dijalankan.
Baca juga: Di Luar Jawa-Bali, Baru 6 Provinsi yang Capai Vaksinasi di Atas Rata-rata Nasional
Tahapan itu di antaranya mulai dari teguran, peringatan, hingga sanksi penutupan.
"Jangan mendadak karena Covid-19 terus mengatakan harus tutup, kalau memang harus tutup aturannya dibuat, sekalian aja aturannya dibuat oleh pusat bahwa klub malam dilarang buka, ya sudah, kita akan tegas, tak ada yang boleh buka," tuturnya.
Ia pun berharap, seluruh pengelola bar atau klub malam mematuhi protokol kesehatan.
"Saya minta kepada pengelola bar dan klub malam, yang tersebar di Bali untuk jaga komitmen apa yang sudah kami arahkan untuk konsisten dilaksanakan," kata Dharmadi.
"Karena penting kiranya ke depan Bali ini harus tetap bisa memberikan jaminan dan kepada para pengunjung dan wisatawan bahwa Bali tertib dan patuh protokol kesehatan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.