Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Afandy, Warga Negara Inggris Ingin Jadi WNI, Sejak Lahir hingga Dewasa Tinggal di Bali

Kompas.com - 09/11/2021, 12:52 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Afandy Dharma Fairbrother (36), warga negara Inggris mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia.

Pria yang akrab dipanggil Fandy tersebut mengaku lahir dan besar di Bali. Bahkan ia juga bekerja di Bali.

Selama ini ia tinggal di Jalan Mataram, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

"Sejak lahir hingga dewasa dirinya tinggal di Bali dan bersekolah sampai bekerja pun di Bali. Semua keluarga ada di Bali dan teman-teman pun semuanya di Bali," kata dia, Senin (8/11/2021) saat menjalani sidang pewarganegaraan di Kantor Wlayah Kemenkumham Bali.

Baca juga: Cinta Budaya dan Tradisi Adat Bali, WN Inggris Ajukan Permohonan Jadi WNI

Hafal Pancasila dan lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Saat sidang pewarganegaraan, Afandy menjawab baik soal wawasan kebangsaan. Bahkan ia hafal Pancasila dan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk selaku Ketua Tim Verifikasi, Afandy menyampaikan dengan tegas alasan ia memilih menjadi WNI.

Afandy menyebut ia mencitai budaya dan tradisi Bali. Selai itu ia mengaku aktif Ngayah (gotong royong) berbaur dan mengikuti tradisi adat Bali di salah satu Banjar yang ada di Kuta.

Baca juga: Kisah Afandi, WN Inggris yang Ingin Jadi WNI, Hafal Pancasila dan Lagu Kebangsaan

Lakukan verifikasi

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan Afandy memapu menjawab baik pertanyaan dari tim verifikasi.

"Jika permohonan WNA atas nama Afandy Dharma Fairbrother disetujui dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi Negara Indonesia," kata Jamaruli.

"Secara formil WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat," lanjutnya.

Baca juga: Demi Cinta, Pria Timor Leste Lewati Jalur Tikus untuk Temui Istri, Mengaku Ingin Jadi WNI

Ia mengatakan Afandy harus mengikuti sidang pewarganegaraan sebagai salah satu syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan.

Jamaruli juga mengatakan, permohonan pewarganegaraan yang dijalani oleh Afandy dilakukan berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8 dan Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan.

Selain itu, proses yang dijalani Afandy, kata Jamaruli, juga didasarkan pada pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor : Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com