Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Surat Hasil PCR, Karyawan RS di Mataram Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/11/2021, 21:09 WIB
Priska Sari Pratiwi

Editor

Sumber Antara

MATARAM, Kompas.com - Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap dugaan pemalsuan surat hasil tes RT-PCR.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, kasus dugaan pemalsuan RT-PCR yang menjadi syarat penerbangan itu berawal dari temuan petugas di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

"Dari pemeriksaan, surat hasil swab (tes usap) PCR milik 11 penumpang terbaca invalid oleh aplikasi PeduliLindungi," kata Kadek Adi, dikutip dari Antara, Senin (8/11/2021).

Baca juga: 2 Korban Terseret Arus Air Terjun Tibu Atas Ditemukan Mengapung di Laut

Setelah diselidiki, polisi mendapatkan identitas terduga pelaku yang ternyata karyawan di salah satu rumah sakit pendidikan di Mataram, berinisial NL (26).

NL merupakan petugas pada bagian administrasi.

"Jadi sebagian penumpang dites usap, sebagian tidak, tetapi dibuatkan hasil negatif. Jadi surat hasil tes yang dikeluarkan tidak berdasarkan hasil yang sebenarnya," ucap dia.

Dari pemeriksaan, NL mengakui perbuatannya karena ada permintaan teman berinisial BN.

Kepada NL, BN meminta untuk melakukan segera tes usap PCR kepada 16 rekannya yang hendak pulang ke Jawa Barat melalui rute penerbangan Jakarta.

NL kemudian menggunakan modus cetak tanpa melalui prosedur yang benar.

"Jadi dari sekian orang, ada yang tidak melalui proses registrasi dan pengambilan sampel, tetapi tetap mendapatkan surat hasil," ucapnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Direktur RSUD Lombok Utara Kembalikan Uang Rp 100 Juta

Biaya Rp 525.000 Per Orang

Dari pemeriksaan tes usap PCR pada September 2021 itu, NL menerima pengiriman uang sebanyak Rp 8,4 juta dari harga Rp 525.000 per orang.

"Pelaku yang merupakan petugas cetak hasil tes usap menerima pembayaran langsung ke rekening pribadinya. Jadi pembayaran tidak masuk ke sistem rumah sakit," kata Kadek Adi.

Berdasarkan hasil gelar perkara menyatakan perbuatan NL telah memenuhi unsur pelanggaran pidana Pasal 263 Ayat 1 Sub Pasal 268 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Karenanya, NL kini ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Baca juga: 318 Lingkungan di Mataram Masuk Zona Hijau Covid-19, Satgas: Sisa 7 Berstatus Zona Kuning

Sebagai tersangka, polisi menguatkan sangkaan NL dengan menyita barang bukti berupa 11 lembar surat keterangan hasil tes usap PCR palsu, 11 lembar rekam medis, surat keterangan tes usap PCR asli, kuitansi pembayaran, dan uang tunai Rp8,4 juta.

"Dari bukti yang ada, dia melakukan (pidana) ini sendiri," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Regional
Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

Regional
Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Regional
Ada Buruh di Demak yang Terpaksa Bekerja Saat Peringatan Hari Buruh

Ada Buruh di Demak yang Terpaksa Bekerja Saat Peringatan Hari Buruh

Regional
Heboh Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Dituduh Aniaya Pelaku

Heboh Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Dituduh Aniaya Pelaku

Regional
Dandan Riza Wardana Maju Pilkada Bandung 2024, Diusung Atalia Praratya dan Tokoh Jabar

Dandan Riza Wardana Maju Pilkada Bandung 2024, Diusung Atalia Praratya dan Tokoh Jabar

Regional
Gelar Aksi 'May Day', Buruh di Brebes Keluhkan Besaran Gaji sampai Lampu Jalan

Gelar Aksi "May Day", Buruh di Brebes Keluhkan Besaran Gaji sampai Lampu Jalan

Regional
Pembangunan Zona Hijau di Candi Borobudur Dimulai, Tempat Parkir Ditutup

Pembangunan Zona Hijau di Candi Borobudur Dimulai, Tempat Parkir Ditutup

Regional
Pencarian Warga Serang Lompat ke Laut Dihentikan

Pencarian Warga Serang Lompat ke Laut Dihentikan

Regional
Eks Wali Kota Semarang Akan Maju Pilkada 2024 lewat PKB

Eks Wali Kota Semarang Akan Maju Pilkada 2024 lewat PKB

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com