Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Keterangan Mantan Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya dan Alex Noerdin

Kompas.com - 08/11/2021, 19:43 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sidang dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Sriwijaya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan, Senin (8/11/2021).

Sidang untuk dua terdakwa, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Ahmad Nasuhi.

Jaksa menghadirkan enam orang saksi. Sebanyak lima di antaranya dihadirkan secara virtual, sementara satu orang secara langsung di Pengadilan.

Baca juga: Dituntut 19 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Menangis dan Minta Bebas

Keenam saksi tersebut yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang, dan mantan Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya Marwah M Diah.

Kemudian, Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto, Loka Sangganegara, dan Teguh Raharjo.

Marwah M Diah terlihat menggunakan selang oksigen saat bersaksi.

Meski demikian, ia masih tetap bisa menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh hakim mengenai peristiwa mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya.

Baca juga: Daftar Penerima Dana Masjid Sriwijaya Dibeberkan di Sidang, Sumsel 1 Terima Miliaran Rupiah

Hakim lalu bertanya seputar rencana proposal pembangunan Masjid Sriwijaya.

Namun, Marwah membantah bahwa ia pernah mengajukan proposal kepada Pemerintah Provinsi Sumsel untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Seingat saya, tidak ada proposal, iya tidak ada,” kata Marwah kepada hakim.

Baca juga: Besi Tiang Pancang Masjid Sriwijaya Banyak yang Hilang Dicuri

Menurut Marwah, ia saat itu hanya mengajukan surat permohonan untuk pembangunan masjid dan disetujui oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.

Namun, ia mengaku lupa berapa jumlah nominal uang yang diajukan.

“Saya tidak ingat berapa,” ujar Marwah.

Mendengar penjelasan tersebut, Alex Noerdin lalu memberikan klarifikasi, serta menujukkan surat yang disebut adalah proposal pembangunan yang diajukan oleh pihak Yayasan Masjid Sriwijaya pada 6 Januari 2017.

Surat itu perihal permohonan bantuan dana pembangunan Masjid Sriwijaya yang ditujukan kepada Gubernur Sumsel.

“Bahwa Yayasan Masjid Sriwijaya sudah menyelesaikan desain dan permohonan dana. Tertanda Sekretaris Umum Yayasan Masjid Sriwijaya Marwah M Diah,” kata Alex saat membacakan proposal tersebut.

 

Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Roy Riyadi mengatakan bahwa proposal yang ditunjukkan oleh Alex tersebut merupakan sayembara pembangunan Masjid Sriwijaya pada 2011 lalu.

Sementara, pencairan dana pembangunan masjid sebesar Rp 50 miliar diberikan pada 2015, melalui dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumsel.

Selanjutnya, pada 2017 kembali dicairkan sebesar Rp 70 miliar.

“Jadi, proposal itu menurut Pak Marwah tidak ada, dia juga mengaku tidak pernah menandatangani itu (proposal). Hanya saja, saksi ini mengaku pernah mengajukan permohonan untuk pembangunan masjid,” kata Roy.

Permohonan untuk pembangunan masjid itu, menurut Roy, diminta dikerjakan oleh orang di luar Pemprov Sumsel.

Namun, pada prosesnya seluruh pengerjaan dilakukan oleh PNS aktif yang bekerja di Pemprov Sumsel, seperti mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL Tobing (terdakwa), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) Sumsel Eddy Hermanto yang menduduki posisi penting dalam yayasan.

“Pemprov Sumsel menganggap permintaan itu (masjid) sebagai pekerjaan mereka. Padahal pada prinsipnya (Yayasan Masjid Sriwijaya) hanya meminta pembangunan masjid saja,” kata Roy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contra Flow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contra Flow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Viral, Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Viral, Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com