PALEMBANG, KOMPAS.com - Sidang dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Sriwijaya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan, Senin (8/11/2021).
Sidang untuk dua terdakwa, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Ahmad Nasuhi.
Jaksa menghadirkan enam orang saksi. Sebanyak lima di antaranya dihadirkan secara virtual, sementara satu orang secara langsung di Pengadilan.
Baca juga: Dituntut 19 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Menangis dan Minta Bebas
Keenam saksi tersebut yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang, dan mantan Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya Marwah M Diah.
Kemudian, Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto, Loka Sangganegara, dan Teguh Raharjo.
Marwah M Diah terlihat menggunakan selang oksigen saat bersaksi.
Meski demikian, ia masih tetap bisa menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh hakim mengenai peristiwa mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya.
Baca juga: Daftar Penerima Dana Masjid Sriwijaya Dibeberkan di Sidang, Sumsel 1 Terima Miliaran Rupiah
Hakim lalu bertanya seputar rencana proposal pembangunan Masjid Sriwijaya.
Namun, Marwah membantah bahwa ia pernah mengajukan proposal kepada Pemerintah Provinsi Sumsel untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Seingat saya, tidak ada proposal, iya tidak ada,” kata Marwah kepada hakim.
Baca juga: Besi Tiang Pancang Masjid Sriwijaya Banyak yang Hilang Dicuri
Menurut Marwah, ia saat itu hanya mengajukan surat permohonan untuk pembangunan masjid dan disetujui oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.
Namun, ia mengaku lupa berapa jumlah nominal uang yang diajukan.
“Saya tidak ingat berapa,” ujar Marwah.
Mendengar penjelasan tersebut, Alex Noerdin lalu memberikan klarifikasi, serta menujukkan surat yang disebut adalah proposal pembangunan yang diajukan oleh pihak Yayasan Masjid Sriwijaya pada 6 Januari 2017.
Surat itu perihal permohonan bantuan dana pembangunan Masjid Sriwijaya yang ditujukan kepada Gubernur Sumsel.
“Bahwa Yayasan Masjid Sriwijaya sudah menyelesaikan desain dan permohonan dana. Tertanda Sekretaris Umum Yayasan Masjid Sriwijaya Marwah M Diah,” kata Alex saat membacakan proposal tersebut.
Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Roy Riyadi mengatakan bahwa proposal yang ditunjukkan oleh Alex tersebut merupakan sayembara pembangunan Masjid Sriwijaya pada 2011 lalu.
Sementara, pencairan dana pembangunan masjid sebesar Rp 50 miliar diberikan pada 2015, melalui dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumsel.
Selanjutnya, pada 2017 kembali dicairkan sebesar Rp 70 miliar.
“Jadi, proposal itu menurut Pak Marwah tidak ada, dia juga mengaku tidak pernah menandatangani itu (proposal). Hanya saja, saksi ini mengaku pernah mengajukan permohonan untuk pembangunan masjid,” kata Roy.
Permohonan untuk pembangunan masjid itu, menurut Roy, diminta dikerjakan oleh orang di luar Pemprov Sumsel.
Namun, pada prosesnya seluruh pengerjaan dilakukan oleh PNS aktif yang bekerja di Pemprov Sumsel, seperti mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL Tobing (terdakwa), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) Sumsel Eddy Hermanto yang menduduki posisi penting dalam yayasan.
“Pemprov Sumsel menganggap permintaan itu (masjid) sebagai pekerjaan mereka. Padahal pada prinsipnya (Yayasan Masjid Sriwijaya) hanya meminta pembangunan masjid saja,” kata Roy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.