Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Roy Riyadi mengatakan bahwa proposal yang ditunjukkan oleh Alex tersebut merupakan sayembara pembangunan Masjid Sriwijaya pada 2011 lalu.
Sementara, pencairan dana pembangunan masjid sebesar Rp 50 miliar diberikan pada 2015, melalui dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumsel.
Selanjutnya, pada 2017 kembali dicairkan sebesar Rp 70 miliar.
“Jadi, proposal itu menurut Pak Marwah tidak ada, dia juga mengaku tidak pernah menandatangani itu (proposal). Hanya saja, saksi ini mengaku pernah mengajukan permohonan untuk pembangunan masjid,” kata Roy.
Permohonan untuk pembangunan masjid itu, menurut Roy, diminta dikerjakan oleh orang di luar Pemprov Sumsel.
Namun, pada prosesnya seluruh pengerjaan dilakukan oleh PNS aktif yang bekerja di Pemprov Sumsel, seperti mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL Tobing (terdakwa), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) Sumsel Eddy Hermanto yang menduduki posisi penting dalam yayasan.
“Pemprov Sumsel menganggap permintaan itu (masjid) sebagai pekerjaan mereka. Padahal pada prinsipnya (Yayasan Masjid Sriwijaya) hanya meminta pembangunan masjid saja,” kata Roy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.