PEKANBARU, KOMPAS.com - Mahasiswi Universitas Riau (Unri) berinisial L yang diduga menjadi korban pelecehan seksual, dilaporkan ke Polda Riau.
L dilaporkan oleh terduga pelaku, yakni dosen sekaligus Dekan FISIP Unri, Syafri Harto.
Terkait hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru yang mendampingi kasus L, meminta kepolisian membatalkan laporan dari Syafri Harto.
"Kita minta Polda Riau membatalkan atau menolak laporan yang dilayangkan terduga pelaku," kata Noval Setiawan dari LBH Pekanbaru kepada wartawan saat konferensi pers bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Mahasiswa Hubungan Internasional (HI) Unri di Pekanbaru, Minggu (7/11/2021).
Baca juga: Viral, Twit Dugaan Pelecehan oleh Dosen UNRI, Ini Tanggapan Rektor
Pihaknya merasa apa yang telah dibuat berdasarkan keputusan bersama Kementerian Kominfo, Kejaksaan Agung dan Polri, tidak sesuai dengan laporan yang diterima Polda Riau.
Maka, LBH Pekanbaru menuntut agar Polda Riau mencabut atau menolak laporan Syafri Harto terkait pencemaran nama baik.
"Karena dalam peraturan bersama tersebut, sesuai dengan pedoman Pasal 27 ayat 3 UU tentang pencemaran nama baik dan UU ITE, harus kemudian diselesaikan dulu persoalan yang telah dilaporkan," ujar Noval.
Pihak L telah melaporkan Syafri Harto ke Polresta Pekanbaru pada Jumat (5/11/2021).
Pada Sabtu (6/11/2021), Syafri Harto melaporkan balik mahasiswinya dan akun Instagram @komahi_ur, atas dugaan pencemaran nama baik.
"Dengan demikian, kita mendesak harus ada penyelesaian proses hukum dulu di Polresta Pekanbaru, setelah itu barulah dilanjutkan dengan hal yang lain," jelas Noval.
Baca juga: Unri Buka Tiga Jalur Seleksi untuk Calon Mahasiswa Baru
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.