Sementara itu, Syafri Harto yang dituduh melakukan pelecehan seksual membantah.
Ia justru menyatakan bahwa mahasiswi itu telah mencemarkan nama baiknya.
"Saya berani sumpah. Jangankan sumpah pocong, sumpah mubahalah pun saya mau. Dan, saya harus bertindak demi muruah saya sebagai pejabat negara Dekan FISIP Universitas Riau, dan juga tokoh masyarakat Kuantan Singingi," ungkap Syafri kepada Kompas.com saat konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).
Bahkan, Syafri telah melaporkan balik mahasiswi berinisial L dan akun Instagram @komahi_ur ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik.
Dirinya juga menuntut Rp 10 miliar kepada L dan akun media sosial tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.