Salin Artikel

Mahasiswi Unri yang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Dekan Dilaporkan Balik, Polisi Diminta Tolak Laporan

L dilaporkan oleh terduga pelaku, yakni dosen sekaligus Dekan FISIP Unri, Syafri Harto.

Terkait hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru yang mendampingi kasus L, meminta kepolisian membatalkan laporan dari Syafri Harto.

"Kita minta Polda Riau membatalkan atau menolak laporan yang dilayangkan terduga pelaku," kata Noval Setiawan dari LBH Pekanbaru kepada wartawan saat konferensi pers bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Mahasiswa Hubungan Internasional (HI) Unri di Pekanbaru, Minggu (7/11/2021).

Alasan LBH minta polisi tolak laporan

Pihaknya merasa apa yang telah dibuat berdasarkan keputusan bersama Kementerian Kominfo, Kejaksaan Agung dan Polri, tidak sesuai dengan laporan yang diterima Polda Riau.

Maka, LBH Pekanbaru menuntut agar Polda Riau mencabut atau menolak laporan Syafri Harto terkait pencemaran nama baik.

"Karena dalam peraturan bersama tersebut, sesuai dengan pedoman Pasal 27 ayat 3 UU tentang pencemaran nama baik dan UU ITE, harus kemudian diselesaikan dulu persoalan yang telah dilaporkan," ujar Noval.

Pihak L telah melaporkan Syafri Harto ke Polresta Pekanbaru pada Jumat (5/11/2021).

Pada Sabtu (6/11/2021), Syafri Harto melaporkan balik mahasiswinya dan akun Instagram @komahi_ur, atas dugaan pencemaran nama baik.

"Dengan demikian, kita mendesak harus ada penyelesaian proses hukum dulu di Polresta Pekanbaru, setelah itu barulah dilanjutkan dengan hal yang lain," jelas Noval.

"Kami berharap kasus ini diusut sampai tuntas. Kami bersama LBH Pekanbaru akan terus mengawal, supaya tidak ada lagi kejadian pelecehan seksual di lingkungan kampus," ucap Kaharuddin kepada Kompas.com dalam konferensi pers.

Sebagaimana diberitakan, seorang mahasiswi Universitas Riau berinisial L mengaku menjadi korban pelecehan seksual.

L mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fakultas FISIP Universitas Riau, angkatan 2018.

Video curhatan L yang diduga mengalami pelecehan seksual diunggah akun Instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) yang bernama @komahi_ur.

Unggahan itu mendapatkan 2,9 ribu komentar.

L bercerita dalam video itu dengan wajah disamarkan.

Ia menyebut pelaku pelecehan seksual adalah Dekan Fakultas FISIP bernama Syafri Harto.

Peristiwa itu terjadi saat korban melakukan bimbingan skripsi, pada Rabu (27/10/2021), pukul 12.30 WIB.

"Saya hanya berdua di dalam ruang dekan. Bapak Syafri Harto mengawali pertanyaannya tentang pribadi saya, tentang kehidupan dan pekerjaan. Dia juga bilang i love you kepada saya. Saya jadi tidak nyaman," aku mahasiswi berinisial L

Setelah selesai bimbingan skripsi, korban hendak pamit keluar ruangan.

Namun, korban mengaku pundaknya diremas dan terduga pelaku mendekatkan badannya ke korban.

"Setelah itu dia pegang kepala saya dengan kedua tangannya, terus mencium pipi kiri dan kening saya. Saya sangat ketakutan dan menundukkan kepala. Tapi Bapak Syafri Harto mendongakkan saya sambil berkata mana bibir mana bibir, membuat saya merasa terhina dan terkejut," akui mahasiswi itu.

Korban mengaku badannya lemas dan ketakutan. Ia kemudian mendorong tubuh terduga pelaku.

"Pas saya dorong dia bilang, ya udah kalau enggak mau. Saya langsung keluar dari ruang dekan dan keluar dari kampus dalam kondisi ketakutan. Saya merasa sangat dilecehkan Bapak Syafri Harto. Saya merasa trauma berat," ungkapnya.


Berani sumpah pocong

Sementara itu, Syafri Harto yang dituduh melakukan pelecehan seksual membantah.

Ia justru menyatakan bahwa mahasiswi itu telah mencemarkan nama baiknya.

"Saya berani sumpah. Jangankan sumpah pocong, sumpah mubahalah pun saya mau. Dan, saya harus bertindak demi muruah saya sebagai pejabat negara Dekan FISIP Universitas Riau, dan juga tokoh masyarakat Kuantan Singingi," ungkap Syafri kepada Kompas.com saat konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).

Bahkan, Syafri telah melaporkan balik mahasiswi berinisial L dan akun Instagram @komahi_ur ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik.

Dirinya juga menuntut Rp 10 miliar kepada L dan akun media sosial tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/07/182635278/mahasiswi-unri-yang-diduga-jadi-korban-pelecehan-seksual-dekan-dilaporkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke