Lebih jauh, Wahyu menjelaskan kendaraan yang melanggar lalu lintas akan secara otomatis terekam dalam kamera ETLE.
Dari pelat nomor akan diketahui alamat pemilik kendaraan bermotor.
Jika pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK.
"Pelanggar yang terekam kamera elektronik adalah mereka yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm yang berstandar SNI, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan sabuk pengaman," kata Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.