"Motifnya, istri korban sakit hati atau dendam dengan perilaku korban. Korban sering menyusahkan dan mempunyai wanita idaman lain," kata Aldi pada Sabtu (6/11/2021).
Aldi menyebutkan, ini bukan pertama kali NW berniat mencelakai korban yang bernama Khairul. Sebelumnya, NW mengaku menyantet suaminya, namun tidak mempan.
"Sebelumnya tidak mempan," ujar Aldi.
Saat itu NW meminya kepada AM untuk mencarikan dukun santen yang bisa menghabisi nyawa suaminya.
Untuk tugas tersebut, NW menyerahkan uang Rp 5 juta kepada AM. Namun upaya tersebut gagal.
Karena tak berhasil, NW pun membayar eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya.
Terkait kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan enam tersangka termasuk istri korban. Mereka adalah AM (25), H (39), BN (34), RN (33), MH (25), dan NW.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 556 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau mati.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Farida Farhan | Editor : Abba Gabrillin, Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.