Salin Artikel

Menyingkap Tabir Pembunuhan Pemilik Rumah Makan di Padang, Sang Istri Terlibat, Mengaku Kirim Santet ke Korban

KA adalah pemilik sebuah rumah makan di Karawang.

Dari hasil penyelidikan polisi, istri koban yang berinisial NW (49) menjadi otak pembunuhan sang suami.

NW merencakan pembunuhan tersebut sejak September 2021. Ia  memberikan sejumlah uang kepada pelaku lain untuk menghabisi nyawa suaminya.

Ia nekat membunuh suaminya karena cemburu KA memiliki wanita idaman lain. Tak hanya itu, ia menganggap perilaku korban menyusahkan dirinya.

Berteriak minta tolong

Pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu malam sekitar pukul 23.49 WIB. Saat itu anak korban, R (21) sempat mendengar teriakan minta tolong.

Berbarengan dengan suara teriakan, terdengar suara motor dengan kecepatan tinggi.

R pun bergegas keluar rumah dan di sebelah kiri rumah, ia menemukan sang ayah tergeletak dengan kedua kaki tertimpa sepeda motor.

KA sempat menjulurkan tangan untuk meminta tolong. Namun tiba-tiba ia tergeletak lemas.

R yang panik segera memanggil keluarga yang lain serta membangunkan karyawan rumah makan untuk membantu membawa KA ke rumah sakit.

Namun saat kembali, R melihat sang ayah sudah meninggal dunia dengan luka parah.

Salah satu pelaku, AM kemudian mengirim pesan kepada NW untuk menanyakan keberadaan Khairul Amin.

NW pun membalas, Khairul tengah makan ayam bakar di salah satu warung di GOR itu.

Untuk memastikan, AM berpura - pura membeli air di kedai tersebut. AM kemudian memberitahukan kepada komplotannya.

Setelah korban keluar warung, para tersangka langsung membuntuti. Begitu tiba di dekat rumah, mereka langsung melancarkan aksinya.

Khairul sempat berteriak minta tolong dan didengar putrinya, R.

Dari hasil penyelidikan polisi, terdapat luka tusuk di dada dan luka basok di kepala serta tangan.

"Korban mengalami luka tusuk di sini (dada) dan luka bacok di kepala dan tangan," kata Aldi.

Kasus tersebut langsung ditangani oleh kepolisian. Petugas kemudian meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi.

Pada 9 September 2021, ia bertemu dengan para pelaku lainnya untuk mengatur pembunuhan KA.

Di pertemuan tersebut, mereka juga membuat surat perjanjian kerja yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

Salah satu isi surat perjanjian tersebut adalah NW wajib menjami keluarga para eksekutor jika terjai hal-hal yang berkaitan dengan hukum.

Para eksukutor itu pun menghabisi nyawa KA pada Rabu (27/10/2021) malam.

Beberapa hari setelah eksekusi, salah satu eksekutor berinisial AM kembali bertemu NM tepatnya pada 3 November 2021.

Di pertemuan tersebut NM menyerahkan sejumlah uang untuk dibagikan kepada eksekutor.

Para eksekutor diberi imbalan yang bervariasi dengan total upah Rp 30 juta, sedangkan yang sudah diberikan Rp 20 juta.

Namun di hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka AM berhasil diamankan polisi. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan lima pelaku lainnya termasuk otak pembunuhan KA yaini sang istri.

Bukan yang pertama, mengaku kirim santet ke suami

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aldi Subartono membenarkan jika istri korban menjadi otak pembunuhan

"Motifnya, istri korban sakit hati atau dendam dengan perilaku korban. Korban sering menyusahkan dan mempunyai wanita idaman lain," kata Aldi pada Sabtu (6/11/2021).

Aldi menyebutkan, ini bukan pertama kali NW berniat mencelakai korban yang bernama Khairul. Sebelumnya, NW mengaku menyantet suaminya, namun tidak mempan.

"Sebelumnya tidak mempan," ujar Aldi.

Saat itu NW meminya kepada AM untuk mencarikan dukun santen yang bisa menghabisi nyawa suaminya.

Untuk tugas tersebut, NW menyerahkan uang Rp 5 juta kepada AM. Namun upaya tersebut gagal.

Karena tak berhasil, NW pun membayar eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya.

Terkait kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan enam tersangka termasuk istri korban. Mereka adalah AM (25), H (39), BN (34), RN (33), MH (25), dan NW.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 556 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau mati.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Farida Farhan | Editor : Abba Gabrillin, Priska Sari Pratiwi)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/06/160000678/menyingkap-tabir-pembunuhan-pemilik-rumah-makan-di-padang-sang-istri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke