KOMPAS.com - NW (49), istri pemilik rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat, menjanjikan akan memberikan upah kepada eksekutor sebesar Rp 30 juta untuk membunuh suaminya itu.
Usai para eksekutor melakukan aksinya, NW bertemu dengan salah satu pelaku berinisial AM dan memberikan uang untuk dibagikan pada 3 November 2021.
Mereka dijanjikan akan diberi upah Rp 30 juta. Sementara jumlah yang sudah diberikan sebesar Rp 20 juta.
Baca juga: Otak Pembunuhan Pemilik Rumah Makan Padang Ternyata Sang Istri, Ini Motifnya
"Setelah kami melakukan penangkapan terhadap Otong (AM), terungkaplah bahwa otak dari kasus ini adalah istri korban inisial NW," ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021).
Polisi telah menangkap tersangka lainnya di waktu dan tempat berbeda, termasuk AM (25) kemudian H (39), BN (34), RN (33), MH (25), dan NW, istri korban sendiri.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 556 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi, NW nekat membayar enam eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya karena sakit hati diduga korban memiliki wanita lain.
"Motif sementara istrinya sakit hati dengan perilaku korban yang menyusahkan dan mempunyai wanita idaman lain," katanya.
Aldi menyebut ini bukan pertama kali NW berniat mencelakai Khairul. Sebelumnya NW menyantet suaminya namun tidak mempan.
"Sebelumnya tidak mempan," ujar dia.
Kompas.com / (Penulis: Kontributor Karawang, Farhan Farida)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.