Pelaku terancam 15 tahun penjara
K kemudian melaporkan kasus pencabulan anaknya itu ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/675/XI/2021/SPKT/ Res Polres Pematangsiantar, Kamis 4 November 2021.
Saat melapor, kata AKP Edi Sukamto, korban juga ditangani oleh Unit PPA Polres Pematangsiantar.
Edi Sukamto menjelaskan, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelas AKP Sukamto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.