Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua RT Terancam 15 Tahun Penjara gara-gara Suka Meraba Kemaluan Anak Tetangganya

Kompas.com - 06/11/2021, 15:02 WIB
Teguh Pribadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Oknum Ketua RT di Pematangsiantar berinisial S (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.

S dibawa ke Polres Pematangsiantar setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto mengatakan S telah ditahan di rumah tahanan Polres Pematangsiantar pasca diamankan. Setelah diperiksa S ditetapkan sebagai tersangka.

 

Baca juga: Dimintai Tolong Memijat Malah Meraba Dada, Tukang Pijat Keliling Terancam 15 Tahun Penjara

 

"Sudah ditahan, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Edi dihubungi via telepon, Sabtu (6/11/2021).

 

Ia menjelaskan korban merupakan seorang siswi berinisial SIS (16). Korban dan S saling kenal dan tinggal satu lingkungan. Selain jadi Ketua RT, S bekerja sebagai tukang pijat.

 

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun di Sambas, Korban Hamil 5 Bulan

 

Berulangkali memegang kemaluan dan meraba korban

 

Edi  Sukamto mengatakan, adapun perbuatan S memegangi kemaluan dan meraba raba korban. Perbuatan itu sudah berulang kali dilakukan di rumah korban saat orang tua SIS tidak di rumah. 

 

Perbuatan S diketahui oleh Ibu korban inisial K (42) dari tetangganya. Ibu korban kemudian menanyakan langsung kepada anaknya. 

 

"Waktu video call korban dengan tersangka, Ibu korban menanyakan langsung kepada anaknya. Ditanya benar-benar. 'Sudah diapain kamu?' Korban bilang sudah berulang kali. Jadi pas melapor korban juga sudah divisum," ungkapnya.

 

Baca juga: Wartawan di Lampung Dibegal Saat Pulang Liputan, Motor Dirampas, Kemaluan Diremas

 

 

Pelaku terancam 15 tahun penjara

 

K kemudian melaporkan kasus pencabulan anaknya itu ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/675/XI/2021/SPKT/ Res Polres Pematangsiantar, Kamis 4 November 2021.

 

Saat melapor, kata AKP Edi Sukamto, korban juga ditangani oleh Unit PPA Polres Pematangsiantar.

 

Edi Sukamto menjelaskan, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No  23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002.

 

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelas AKP Sukamto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Regional
Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com