PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Oknum Ketua RT di Pematangsiantar berinisial S (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.
S dibawa ke Polres Pematangsiantar setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto mengatakan S telah ditahan di rumah tahanan Polres Pematangsiantar pasca diamankan. Setelah diperiksa S ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Dimintai Tolong Memijat Malah Meraba Dada, Tukang Pijat Keliling Terancam 15 Tahun Penjara
"Sudah ditahan, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Edi dihubungi via telepon, Sabtu (6/11/2021).
Ia menjelaskan korban merupakan seorang siswi berinisial SIS (16). Korban dan S saling kenal dan tinggal satu lingkungan. Selain jadi Ketua RT, S bekerja sebagai tukang pijat.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun di Sambas, Korban Hamil 5 Bulan
Berulangkali memegang kemaluan dan meraba korban
Edi Sukamto mengatakan, adapun perbuatan S memegangi kemaluan dan meraba raba korban. Perbuatan itu sudah berulang kali dilakukan di rumah korban saat orang tua SIS tidak di rumah.
Perbuatan S diketahui oleh Ibu korban inisial K (42) dari tetangganya. Ibu korban kemudian menanyakan langsung kepada anaknya.
"Waktu video call korban dengan tersangka, Ibu korban menanyakan langsung kepada anaknya. Ditanya benar-benar. 'Sudah diapain kamu?' Korban bilang sudah berulang kali. Jadi pas melapor korban juga sudah divisum," ungkapnya.
Baca juga: Wartawan di Lampung Dibegal Saat Pulang Liputan, Motor Dirampas, Kemaluan Diremas
Pelaku terancam 15 tahun penjara
K kemudian melaporkan kasus pencabulan anaknya itu ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/675/XI/2021/SPKT/ Res Polres Pematangsiantar, Kamis 4 November 2021.
Saat melapor, kata AKP Edi Sukamto, korban juga ditangani oleh Unit PPA Polres Pematangsiantar.
Edi Sukamto menjelaskan, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelas AKP Sukamto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.