KARAWANG, KOMPAS.com-Sebelum menganiaya Khairul Amin hingga tewas, para tersangka ternyata terlebih dulu membuat surat perjanjian kerja.
Khairul merupakan pemilik rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat, yang diserang orang tak dikenal pada 27 Oktober 2021 malam.
Belakangan diketahui penyerangan itu ternyata diotaki istrinya, NW (49).
"Mereka membuat perjanjian kerja. Memang di sini tidak dijelaskan pekerjaannya untuk apa. Tapi dari hasil pemeriksaan untuk menghabisi nyawa atau jiwa korban (khairul)," kata Kepala Polisi Resor (Kapolres) Karawang AKBP Aldi Subartono saat memberikan keterangan pers, Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: Istri Pemilik Rumah Makan Padang Janjikan Upah Rp 30 Juta ke Eksekutor untuk Bunuh Suaminya
Surat perjanjian kerja yang ditandatangi di atas materai 10.000 pada 9 September 2021.
Dalam surat yang ditulis pada kertas folio tersebut juga disebutkan soal kewajiban NW menjamin keluarga jika terjadi hal yang berkaitan dengan hukum.
Aldi menyebut para pelaku dijanjikan diupah Rp 30 juta, tapi yang diberikan baru Rp 20 juta.
Kini NW dan lima orang yang yang dibayarnya sudah ditangkap polisi. Sebanyak dua orang lainnya masih buron.
Baca juga: Istri Pemilik Restoran Padang Pernah Gagal Mencelakai Suaminya
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap enam tersangka pembunuhan pemilik rumah makan padang di Karawang, yakni AM (25), H (39), BN (34), RN (33), MH (25), dan NW, istri korban sendiri.
Motifnya NW sakit hati dengan Khairul yang dianggap menyusahkan dan mempunyai wanita idaman lain.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 556 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.
Baca juga: Otak Pembunuhan Pemilik Rumah Makan Padang Ternyata Sang Istri, Ini Motifnya
Kejadian pembunuhan itu terjadi pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 23.49 WIB.
Kejadiannya di dekat rumah Khairul, Jalan Jeruk Nomor 3A, RT 001, RW 011, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.