Salin Artikel

Sebelum Bunuh Pemilik Rumah Makan, Tersangka Buat Surat Perjanjian Kerja

Khairul merupakan pemilik rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat, yang diserang orang tak dikenal pada 27 Oktober 2021 malam.

Belakangan diketahui penyerangan itu ternyata diotaki istrinya, NW (49).

"Mereka membuat perjanjian kerja. Memang di sini tidak dijelaskan pekerjaannya untuk apa. Tapi dari hasil pemeriksaan untuk menghabisi nyawa atau jiwa korban (khairul)," kata Kepala Polisi Resor (Kapolres) Karawang AKBP Aldi Subartono saat memberikan keterangan pers, Sabtu (6/11/2021).

Surat perjanjian kerja yang ditandatangi di atas materai 10.000 pada 9 September 2021.

Dalam surat yang ditulis pada kertas folio tersebut juga disebutkan soal kewajiban NW menjamin keluarga jika terjadi hal yang berkaitan dengan hukum.

Aldi menyebut para pelaku dijanjikan diupah Rp 30 juta, tapi yang diberikan baru Rp 20 juta.

Kini NW dan lima orang yang yang dibayarnya sudah ditangkap polisi. Sebanyak dua orang lainnya masih buron.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap enam tersangka pembunuhan pemilik rumah makan padang di Karawang, yakni AM (25), H (39), BN (34), RN (33), MH (25), dan NW, istri korban sendiri.


Motifnya NW sakit hati dengan Khairul yang dianggap menyusahkan dan mempunyai wanita idaman lain.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 556 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.

Kejadian pembunuhan itu terjadi pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 23.49 WIB.

Kejadiannya di dekat rumah Khairul, Jalan Jeruk Nomor 3A, RT 001, RW 011, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/06/143845978/sebelum-bunuh-pemilik-rumah-makan-tersangka-buat-surat-perjanjian-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke