Dua panitia Diklatsar Menwa UNS ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra.
Kedua tersangka itu berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah NFM (22) warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah; dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kepala Kepolisian Resor Kota Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, polisi menetapkan tersangka usai mengadakan serangkaian gelar perkara.
Gelar perkara dilakukan pada Jumat (5/1/2021) sejak 10.00 WIB hingga 11.35 WIB.
"Penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka yaitu keterangan saksi, surat dan keterangan ahli. Di mana dari hasil gelar penerkatan penetapan tersangka telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dimaksud," papar Ade, Jumat.
Baca selengkapnya: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Ikuti Diklatsar Menwa
Bocah yang tinggal di Desa Paya Rabo, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, ini sekilas terlihat tidak sedang sakit.
Akan tetapi, Atqia tiba-tiba meringis kesakitan. Selain itu, tubuhnya membengkak dan membiru.
Kelainan pada jantung ini sudah diketahui oleh tim dokter Rumah Umum Sakit Zainal Abidin (RSUZA), Banda Aceh, sejak enam bulan lalu.
Ayah Atqia, Jailani, menerangkan, dirinya dan istrinya tidak memiliki cukup biaya untuk membawa putrinya berobat.
“Kata dokter solusinya harus operasi, dan hanya bisa di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta,” ungkapnya.
Baca selengkapnya: Mari Bantu Atqia, Balita yang Tubuhnya Bengkak karena Bocor Jantung
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Pythag Kurniati, Rachmawati, Teuku Muhammad Valdy Arief, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.