Kapolresta Solo menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengadakan serangkaian gelar perkara pada Jumat (5/11/2021), sejak pukul 10.00 WIB hingga 11.35 WIB.
Penyidik Polresta Solo menetapkan tersangka pada kasus tewasnya Gilang Endi berdasarkan tiga alat bukti.
"Penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka, yaitu keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli. Di mana dari hasil gelar perkara penetapan tersangka telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dimaksud," ungkap Ade.
Baca juga: Menguak Kematian Gilang Endi Saputra, yang Tewas Saat Diklatsar Menwa
Ia menuturkan, tersangka bakal dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena kelalaiannya.
Tersangka terancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Gilang Endi Saputra, mahasiswa D4 Program Studi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi UNS Solo, meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS.
Gilang mengembuskan napas terakhir pada Minggu (24/10/2021) malam.
Baca juga: Menwa UNS Resmi Dibekukan, Ini Temuan Tim Evaluasi
Pada Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB, Polresta Solo menerima hasil otopsi jenazah Gilang.
"Dari hasil otopsi disimpulkan bahwa penyebab kematian (Gilang) karena luka akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan mati lemas," bebernya, Jumat (29/10/2021).
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.