Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Panitia Diklatsar Menwa UNS Jadi Tersangka, Polisi Sebut Pelaku Menganiaya Gilang Endi

Kompas.com - 05/11/2021, 17:46 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Gilang Endi Saputra, saat Diklatsar Menwa UNS.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Markas Polresta Solo, Jumat (5/11/2021).

Dua tersangka itu berinisial NFM (22) warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng); dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri, Jateng.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Ikuti Diklatsar Menwa

Ade mengatakan, keduanya merupakan panitia Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS.

"Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka merupakan panitia ditangkap pukul 14.10 WIB di Jebres, Solo," ujarnya.

Dikatakan Ade, kedua tersangka bersama-sama menganiaya Gilang Endi pada saat kegiatan Diklatsar Menwa UNS.

Baca juga: Paman Ungkap Kondisi Terakhir Mahasiswa UNS yang Tewas Saat Diklatsar Menwa: Mukanya Lebam

 

Tiga alat bukti

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan jajaran serta Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho saat memberikan keterangan pers penetapan tersangka kasus dugaan kekerasan tewasnya Gilang, mahasiswa peserta diklatsar di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan jajaran serta Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho saat memberikan keterangan pers penetapan tersangka kasus dugaan kekerasan tewasnya Gilang, mahasiswa peserta diklatsar di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).

Kapolresta Solo menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengadakan serangkaian gelar perkara pada Jumat (5/11/2021), sejak pukul 10.00 WIB hingga 11.35 WIB.

Penyidik Polresta Solo menetapkan tersangka pada kasus tewasnya Gilang Endi berdasarkan tiga alat bukti.

"Penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka, yaitu keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli. Di mana dari hasil gelar perkara penetapan tersangka telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dimaksud," ungkap Ade.

Baca juga: Menguak Kematian Gilang Endi Saputra, yang Tewas Saat Diklatsar Menwa


Ia menuturkan, tersangka bakal dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena kelalaiannya.

Tersangka terancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Kekerasan benda tumpul sebabkan mati lemas

Ilustrasi penganiayaanKOMPAS.COM/HANDOUT Ilustrasi penganiayaan

Diberitakan sebelumnya, Gilang Endi Saputra, mahasiswa D4 Program Studi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi UNS Solo, meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS.

Gilang mengembuskan napas terakhir pada Minggu (24/10/2021) malam.

Baca juga: Menwa UNS Resmi Dibekukan, Ini Temuan Tim Evaluasi

Pada Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB, Polresta Solo menerima hasil otopsi jenazah Gilang.

"Dari hasil otopsi disimpulkan bahwa penyebab kematian (Gilang) karena luka akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan mati lemas," bebernya, Jumat (29/10/2021).

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Regional
Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Regional
Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com