Salin Artikel

2 Panitia Diklatsar Menwa UNS Jadi Tersangka, Polisi Sebut Pelaku Menganiaya Gilang Endi

KOMPAS.com - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Gilang Endi Saputra, saat Diklatsar Menwa UNS.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Markas Polresta Solo, Jumat (5/11/2021).

Dua tersangka itu berinisial NFM (22) warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng); dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri, Jateng.

Ade mengatakan, keduanya merupakan panitia Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS.

"Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka merupakan panitia ditangkap pukul 14.10 WIB di Jebres, Solo," ujarnya.

Dikatakan Ade, kedua tersangka bersama-sama menganiaya Gilang Endi pada saat kegiatan Diklatsar Menwa UNS.


 

Penyidik Polresta Solo menetapkan tersangka pada kasus tewasnya Gilang Endi berdasarkan tiga alat bukti.

"Penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka, yaitu keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli. Di mana dari hasil gelar perkara penetapan tersangka telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dimaksud," ungkap Ade.

Ia menuturkan, tersangka bakal dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena kelalaiannya.

Tersangka terancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Gilang Endi Saputra, mahasiswa D4 Program Studi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi UNS Solo, meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS.

Gilang mengembuskan napas terakhir pada Minggu (24/10/2021) malam.

Pada Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB, Polresta Solo menerima hasil otopsi jenazah Gilang.

"Dari hasil otopsi disimpulkan bahwa penyebab kematian (Gilang) karena luka akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan mati lemas," bebernya, Jumat (29/10/2021).

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/05/174651878/2-panitia-diklatsar-menwa-uns-jadi-tersangka-polisi-sebut-pelaku-menganiaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke