Dilansir dari TribunTimur.com, Plt Kepala Dinas Perdagangan Arlin Ariesta menyebut, selain izin usaha, izin minuman beralkohol di THM Barcode juga sudah tidak berlaku.
"Barcode tidak ada izin, izin minol sudah mati sejak 2020," ungkapnya.
Pengelola diharapkan segera menyelesaikan kembali perizinannya agar bisa beroperasi kembali.
Namun, pengelola Barcode Hilman Umar mengatakan, soal perizinan masih dalam proses.
"Tidak kedaluwarsa, proses perpanjangan izin sementara, berhubung karena pandemi di tahun 2020, dan Maret kami semua vakum, makanya lambat dan ada metode baru," katanya.
(Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Dony Aprian)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul: Selain Langgar Prokes, Izin THM Barcode Juga Kedaluwarsa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.