NGANJUK, KOMPAS.com – Ketua Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) Cabang Nganjuk, Jawa Timur, berinisial BGS, menjadi terdakwa kasus penggelapan Mitsubishi Pajero Sport B 1947 SJU.
Mobil Pajero itu adalah milik Direktur CV Adhi Djojo, M Burhanul Karim.
Kini kasus penggelapan ini memasuki tahap persidangan dengan agenda konfrontasi di Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu (3/11/2021).
Dalam sidang itu, JPU menghadirkan mantan penasihat hukum CV Adhi Djojo, M Nasikul Khoiri Abadi.
“Jadi agenda sidang kemarin pemeriksaan saksi, yang kita konfrontir dengan saksi dari pihak terdakwa BGS,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, kepada wartawan di Nganjuk, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Kronologi Truk Terbakar di Tol Nganjuk, 39 Motor Hangus, 2 Mobil Pemadam Kebakaran Turun Tangan
“Di mana dalam persidangan kita membuktikan terhadap pidana tentang pasal 372 dan 378 pencurian penggelapan,” lanjut dia.
Dicky mengatakan, perkara menyangkut dugaan penggelapan Pajero ini awalnya dimasukkan dalam gugatan perdata nomor 20/Pdt.G/2021/PN Njk, di mana BGS berstatus sebagai penggugat.
Namun BGS dinyatakan kalah dalam gugatan perdata ini.
Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan, 5 Penyuap Bupati Nganjuk Dituntut 2 Tahun Penjara