Setelahnya oleh M Burhanul Karim, kata Dicky, kasus ini dilaporkan ke polisi.
Alhasil BGS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/7/2021), lalu dilakukan penahanan seusai BGS resmi berstatus terdakwa pada Senin (13/9/2021).
“Di gugatan perdata terdakwa BGS kalah. Makanya untuk ranah ke pidananya, 378, pada saat ini disidangkan. Unsur pidananya, jadi dari pihak terdakwa ini (BGS) adanya unsur untuk memiliki atau menguasai barang tersebut,” sambung Dicky.
Dalam persidangan selanjutnya, lanjut Dicky, pihak JPU akan menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan unsur pidana yang dilakukan terdakwa BGS.
Selain itu, pihaknya juga akan menunjukkan alat bukti hasil putusan perdata.
Baca juga: Pemkab Nganjuk Tanggung Biaya Perawatan Warga yang Diduga Keracunan Makanan Hajatan
Sementara itu kuasa hukum BGS, Imam Ghozali, kukuh menilai perkara yang dihadapi kliennya merupakan kasus perdata.
Namun perkara itu, kata Ghozali, terkesan dipaksakan menjadi perkara pidana.
“Karena sesungguhnya perkara ini itu sudah menjadi atau sudah ada gugatan dalam ranah perdata, yang mana itu tercatat dalam perkara 20/Pdt.G/2021/PN Njk, dan itu sudah sidang sebelum ini dimulai,” sebutnya.
“Kami berharap agar perkara ini menjadi perhatian, sehingga atau dipertimbangkan tentang duduk persoalan di ranah perdata itu,” pungkas Ghozali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.