Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Nganjuk Jadi Terdakwa Penggelapan Mobil Pajero Sport

Kompas.com - 04/11/2021, 09:37 WIB
Usman Hadi ,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Ketua Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) Cabang Nganjuk, Jawa Timur, berinisial BGS, menjadi terdakwa kasus penggelapan Mitsubishi Pajero Sport B 1947 SJU.

Mobil Pajero itu adalah milik Direktur CV Adhi Djojo, M Burhanul Karim.

Kini kasus penggelapan ini memasuki tahap persidangan dengan agenda konfrontasi di Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu (3/11/2021).

Dalam sidang itu, JPU menghadirkan mantan penasihat hukum CV Adhi Djojo, M Nasikul Khoiri Abadi.

“Jadi agenda sidang kemarin pemeriksaan saksi, yang kita konfrontir dengan saksi dari pihak terdakwa BGS,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, kepada wartawan di Nganjuk, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Kronologi Truk Terbakar di Tol Nganjuk, 39 Motor Hangus, 2 Mobil Pemadam Kebakaran Turun Tangan

“Di mana dalam persidangan kita membuktikan terhadap pidana tentang pasal 372 dan 378 pencurian penggelapan,” lanjut dia.

Dicky mengatakan, perkara menyangkut dugaan penggelapan Pajero ini awalnya dimasukkan dalam gugatan perdata nomor 20/Pdt.G/2021/PN Njk, di mana BGS berstatus sebagai penggugat.

Namun BGS dinyatakan kalah dalam gugatan perdata ini.

Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan, 5 Penyuap Bupati Nganjuk Dituntut 2 Tahun Penjara

 

Setelahnya oleh M Burhanul Karim, kata Dicky, kasus ini dilaporkan ke polisi.

Alhasil BGS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/7/2021), lalu dilakukan penahanan seusai BGS resmi berstatus terdakwa pada Senin (13/9/2021).

“Di gugatan perdata terdakwa BGS kalah. Makanya untuk ranah ke pidananya, 378, pada saat ini disidangkan. Unsur pidananya, jadi dari pihak terdakwa ini (BGS) adanya unsur untuk memiliki atau menguasai barang tersebut,” sambung Dicky.

Dalam persidangan selanjutnya, lanjut Dicky, pihak JPU akan menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan unsur pidana yang dilakukan terdakwa BGS.

Selain itu, pihaknya juga akan menunjukkan alat bukti hasil putusan perdata.

Baca juga: Pemkab Nganjuk Tanggung Biaya Perawatan Warga yang Diduga Keracunan Makanan Hajatan

Tanggapan pihak BGS

Sementara itu kuasa hukum BGS, Imam Ghozali, kukuh menilai perkara yang dihadapi kliennya merupakan kasus perdata.

Namun perkara itu, kata Ghozali, terkesan dipaksakan menjadi perkara pidana.

“Karena sesungguhnya perkara ini itu sudah menjadi atau sudah ada gugatan dalam ranah perdata, yang mana itu tercatat dalam perkara 20/Pdt.G/2021/PN Njk, dan itu sudah sidang sebelum ini dimulai,” sebutnya.

“Kami berharap agar perkara ini menjadi perhatian, sehingga atau dipertimbangkan tentang duduk persoalan di ranah perdata itu,” pungkas Ghozali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com