Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jual Beli Jabatan, 5 Penyuap Bupati Nganjuk Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/11/2021, 22:05 WIB
Usman Hadi ,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (1/11/2021).

Dalam persidangan pembacaan tuntutan itu, lima dari tujuh terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing dua tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara.

Para terdakwa ini berstatus camat nonaktif dan bekas camat.

Baca juga: Fakta Puluhan Warga Keracunan Makanan Hajatan di Nganjuk, 1 Orang Meninggal, Ternyata Acara Tak Berizin

Untuk camat nonaktif yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srianto, Camat Berbek Harianto, dan Camat Loceret Bambang Subagio.

Sementara bekas camat ialah Tri Basuki Widodo, mantan Camat Sukomoro.

“(Lima) terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” jelas Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, dalam keterangannya, Senin.

“Serta pidana denda masing-masing sebesar Rp 100.000.000 subsider enam bulan kurungan, dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 10.000,” lanjut dia.

Nophy menuturkan, dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sedangkan terdakwa Harianto dan Bambang Subagio terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” paparnya.

Baca juga: Kuli Bangunan Bunuh Istri Siri di Dalam Gudang, Kabur Naik Bus dan Menyerahkan Diri di Nganjuk, Ini Kronologinya

Sementara persidangan terhadap dua terdakwa lain yakni Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan ADC Bupati nonaktif Nganjuk M Izza Muhtadin ditunda pada Jumat (5/11/2021) dengan agenda pemeriksaan ahli.

“Untuk kelima terdakwa lainnya (camat nonaktif dan bekas camat) agenda persidangan selanjutnya yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa pada Jumat tanggal 5 November 2021,” ungkapnya.

Adapun sidang pembacaan tuntutan hari ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, dengan anggota Majelis Hakim Emma Ellyani dan Abdul Gani.

Persidangan tersebut dihadiri oleh tim JPU gabungan dari Kejaksaan Agung yaitu Eko Baroto, dan tim dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang terdiri dari Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com