Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Gelar Rakor dengan Aparat Penegak Hukum di Maluku, Ini yang Dibahas

Kompas.com - 03/11/2021, 19:13 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan pentingnya supervisi terhadap kasus yang ditangani kejaksaan dan kepolisian untuk memberikan kepastian hukum dan demi penegakan hukum yang berkeadilan.

Hal ini disampaikan Ghufron dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan Aparat Penegak Hukum di Polda Maluku, Rabu (3/11/2021).

Menurutnya, Indonesia bebas dari korupsi merupakan visi dari semua lembaga penegakan hukum sehingga tidak perlu muncul pandangan yang menilai bahwa dengan supervisi KPK akan mencampuri sebuah kasus hukum.

“Supervisi ini tujuannya agar di hadapan hukum, mau ditegakkan oleh jaksa, polisi atau KPK maka perlakuannya sama,” ucap Ghufron, Rabu.  

Baca juga: Ingatkan Anggota DPRD Maluku, Wakil Ketua KPK: Jangan Perkaya Diri dari Sumber yang Tidak Sah

Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Ghufron, penting untuk melakukan koordinasi dengan adanya kesatuan visi.

Menurutnya, semua aparat penegak hukum memiliki satu tujuan sehingga tidak perlu saling berebut dalam penanganan perkara.

Meski begitu, setiap lembaga penegakan hukum harus saling mendukung kelemahan dan kelebihan masing-masing pihak sesuai tugas dan fungsinya.

“Jangan sampai terjadi seperti kasus yang berlarut-larut hingga pergantian pimpinan, karena audit perhitungan kerugian negaranya tidak selesai,” ujar Ghufron.

Ghufron menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas supervisi sebagaimana diatur dalam pasal 10 Undang-Undang No.19 Tahun 2019 mengatakan bahwa untuk pelaksanaan supervisi diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 102 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Supervisi Atas Penanganan Tindak Pidana Korupsi.

“Perpres ini mengatur tentang pelaksanaan supervisi yang meliputi tiga hal, yaitu pengawasan yang dilakukan secara formil apakah kasus tersebut berjalan berdasarkan data e-SPDP yang diterima KPK. Setelah diterima, kami lakukan penelitian kenapa kasus tidak berlanjut padahal alat bukti sudah terang benderang. Maka, kami akan lakukan penelaahan,” terang Ghufron.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Setda Seram Bagian Barat, Kejati Maluku Tetapkan 5 Tersangka

Selanjutnya Pasal 8 UU Nomor 19 Tahun 2019 mengamanatkan tentang sejauh mana KPK melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk memberantas korupsi, baik itu Kejaksaan Republik Indonesia maupun Kepolisian Republik Indonesia.

Koordinasi tersebut terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

“Jadi, inti dari koordinasi ini adalah pertama outputnya satu visi, yaitu untuk menegakkan keadilan. Kedua, mengorganisasikan struktur dan fungsi masing-masing, serta ketiga berbagi kelemahan dan kelebihan untuk saling menguatkan,” tutup Ghufron.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Undang Mugopal, dan Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Yunaedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com