Salin Artikel

KPK Gelar Rakor dengan Aparat Penegak Hukum di Maluku, Ini yang Dibahas

Hal ini disampaikan Ghufron dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan Aparat Penegak Hukum di Polda Maluku, Rabu (3/11/2021).

Menurutnya, Indonesia bebas dari korupsi merupakan visi dari semua lembaga penegakan hukum sehingga tidak perlu muncul pandangan yang menilai bahwa dengan supervisi KPK akan mencampuri sebuah kasus hukum.

“Supervisi ini tujuannya agar di hadapan hukum, mau ditegakkan oleh jaksa, polisi atau KPK maka perlakuannya sama,” ucap Ghufron, Rabu.  

Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Ghufron, penting untuk melakukan koordinasi dengan adanya kesatuan visi.

Menurutnya, semua aparat penegak hukum memiliki satu tujuan sehingga tidak perlu saling berebut dalam penanganan perkara.

Meski begitu, setiap lembaga penegakan hukum harus saling mendukung kelemahan dan kelebihan masing-masing pihak sesuai tugas dan fungsinya.

“Jangan sampai terjadi seperti kasus yang berlarut-larut hingga pergantian pimpinan, karena audit perhitungan kerugian negaranya tidak selesai,” ujar Ghufron.

Ghufron menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas supervisi sebagaimana diatur dalam pasal 10 Undang-Undang No.19 Tahun 2019 mengatakan bahwa untuk pelaksanaan supervisi diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 102 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Supervisi Atas Penanganan Tindak Pidana Korupsi.

“Perpres ini mengatur tentang pelaksanaan supervisi yang meliputi tiga hal, yaitu pengawasan yang dilakukan secara formil apakah kasus tersebut berjalan berdasarkan data e-SPDP yang diterima KPK. Setelah diterima, kami lakukan penelitian kenapa kasus tidak berlanjut padahal alat bukti sudah terang benderang. Maka, kami akan lakukan penelaahan,” terang Ghufron.

Selanjutnya Pasal 8 UU Nomor 19 Tahun 2019 mengamanatkan tentang sejauh mana KPK melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk memberantas korupsi, baik itu Kejaksaan Republik Indonesia maupun Kepolisian Republik Indonesia.

Koordinasi tersebut terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

“Jadi, inti dari koordinasi ini adalah pertama outputnya satu visi, yaitu untuk menegakkan keadilan. Kedua, mengorganisasikan struktur dan fungsi masing-masing, serta ketiga berbagi kelemahan dan kelebihan untuk saling menguatkan,” tutup Ghufron.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Undang Mugopal, dan Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Yunaedi.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/03/191359078/kpk-gelar-rakor-dengan-aparat-penegak-hukum-di-maluku-ini-yang-dibahas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke