Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 5,3 Kg Sabu dalam Karung Beras, Pengedar dan Pemasok Ditangkap

Kompas.com - 03/11/2021, 14:26 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial RH. Ia menyelundupkan sabu seberat 5,3 kilogram dalam karung beras dari Pekanbaru, Riau.

Selain RH, polisi juga menangkap dua pemasok sabu, mereka yakni SM (30), dan MA (30).

Dikutip dari TribunJambi.com, tersangka RH diamankan di kawasan Kota Jambi, Sementara SM dan MA diamankan di Kota Pekanbaru.

Baca juga: Ibu di Muaraenim Ajak Anak Kandungnya Berhubungan Intim, Terbongkar Saat Digerebek Polisi Kasus Narkoba

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jambi Brigjen Pol Yudawan Roswinarso mengatakan, modus pelaku saat membawa sabu tersebut dengan dimasukkan ke dalam karung beras.

Sehingga, dengan begitu para pelaku ini dengan leluasa melakukan pengiriman barang tersebut.

“Seolah-lah bawa beras. Jadi pelaku dengan lancar melakukan pengiriman,” kata Yudawan saat konferensi pers di Polda Jambi Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Tiga Penumpang Avanza Kabur Saat Diperiksa, Ternyata Bawa Karung Beras Berisi 5,3 Kg Sabu

Kronologi penangkapan pelaku

Diceritakan Yudawan, penangkapan terhadap pelaku RH berawal saat pihaknya memeriksa mobil Avanza hitam yang melintas Jambi pada 17 Oktober 2021.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, ada tiga orang di dalam mobil itu yakni AA, DP, dan RH.

Ketika petugas hendak memeriksa mobil tersebut, ketiga pelaku langsung melarikan diri, dan saat diperiksa dalam mobil itu ada lima karung beras yang berisi sabu.

Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba, Polisi: Kampung Ini Sudah Tidak Bisa Disentuh, Banyak Oknum yang Membekingi Mereka

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 5 paket besar yang dibungkus plastik bermerk teh cina berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,3 kg, uang sejumlah Rp 5 juta, satu unit handphone Redmi 6A, satu STNK dan satu potong baju kaos kuning corak garis.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pemasoknya yakni SM dan MA.

Saat menangkap SM dan MA polisi menemukan barang bukti 4 paket plastik serbuk kristal yang diduga sabu seberat 237,39 gram, satu timbangan digital. Semua barang bukti itu diamankan ke Mapolda Jambi.

Baca juga: Fakta Penggerebekan Kampung Narkoba di Sumsel, Polisi Terjunkan 154 Personel, 18 Orang Diamankan

Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kata Thomas, nilai rupiah dari 5,3 kg sabu-sabu tersebut ditaksir mencapai Rp 6 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Panji.

Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Kampung Narkoba di Sumsel, 18 Orang Diamankan 2 di Antaranya DPO

 

(Penulis : Kontributor Jambi, Jaka Hendra Baittri | Editor : Aprillia Ika)/TribunJambi.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Regional
Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Regional
Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Regional
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

Regional
BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Regional
Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Regional
Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com