KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial RH. Ia menyelundupkan sabu seberat 5,3 kilogram dalam karung beras dari Pekanbaru, Riau.
Selain RH, polisi juga menangkap dua pemasok sabu, mereka yakni SM (30), dan MA (30).
Dikutip dari TribunJambi.com, tersangka RH diamankan di kawasan Kota Jambi, Sementara SM dan MA diamankan di Kota Pekanbaru.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jambi Brigjen Pol Yudawan Roswinarso mengatakan, modus pelaku saat membawa sabu tersebut dengan dimasukkan ke dalam karung beras.
Sehingga, dengan begitu para pelaku ini dengan leluasa melakukan pengiriman barang tersebut.
“Seolah-lah bawa beras. Jadi pelaku dengan lancar melakukan pengiriman,” kata Yudawan saat konferensi pers di Polda Jambi Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Tiga Penumpang Avanza Kabur Saat Diperiksa, Ternyata Bawa Karung Beras Berisi 5,3 Kg Sabu
Kronologi penangkapan pelaku
Diceritakan Yudawan, penangkapan terhadap pelaku RH berawal saat pihaknya memeriksa mobil Avanza hitam yang melintas Jambi pada 17 Oktober 2021.
Saat petugas melakukan pemeriksaan, ada tiga orang di dalam mobil itu yakni AA, DP, dan RH.
Ketika petugas hendak memeriksa mobil tersebut, ketiga pelaku langsung melarikan diri, dan saat diperiksa dalam mobil itu ada lima karung beras yang berisi sabu.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 5 paket besar yang dibungkus plastik bermerk teh cina berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,3 kg, uang sejumlah Rp 5 juta, satu unit handphone Redmi 6A, satu STNK dan satu potong baju kaos kuning corak garis.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pemasoknya yakni SM dan MA.
Saat menangkap SM dan MA polisi menemukan barang bukti 4 paket plastik serbuk kristal yang diduga sabu seberat 237,39 gram, satu timbangan digital. Semua barang bukti itu diamankan ke Mapolda Jambi.
Baca juga: Fakta Penggerebekan Kampung Narkoba di Sumsel, Polisi Terjunkan 154 Personel, 18 Orang Diamankan
Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kata Thomas, nilai rupiah dari 5,3 kg sabu-sabu tersebut ditaksir mencapai Rp 6 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Panji.
Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Kampung Narkoba di Sumsel, 18 Orang Diamankan 2 di Antaranya DPO
(Penulis : Kontributor Jambi, Jaka Hendra Baittri | Editor : Aprillia Ika)/TribunJambi.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.