Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Pasar Manggisan ke Lapas Jember

Kompas.com - 02/11/2021, 17:11 WIB
Bagus Supriadi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.COM – Kejaksaan Negeri Jember mengeksekusi terpidana Irawan Sugeng Widodo alias Dodik terkait kasus korupsi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul ke Lapas Kelas IIA Jember, Selasa, (2/11/2021).

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 2347/Pid.Sus/2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung mengatakan, terpidana tersebut dengan sukarela menyerahkan diri pada kejaksaan untuk menjalani proses hukum.

“Terpidana telah menunjukkan sikap untuk patuh terhadap putusan hakim,” kata Zullikar pada Kompas.com via telpon, Selasa.

Baca juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Jember Minta Masyarakat di Wilayah Rawan Bencana Waspada

Menurut Zullikar, terpidana sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada September 2020 dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pasar Manggisan yang menimbulkan kerugikan negara hingga Rp 1,3 miliar.

Atas putusan bebas itu, Kejari Jember melakukan upaya hukum kasasi.

Majelis hakim menerima kasasi jaksa dan membatalkan putusan PN Tipikor Surabaya.

Dalam putusan MA, Dodik dijatuhi pidana selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dodik juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 103.938.317. Uang pengganti itu harus dibayar paling lama tiga bulan.

Jika tidak sanggup membayar uang pengganti, terpidana harus menjalani pidana penjara selama tiga bulan.

Selain itu, Dodik juga harus membayar biaya perkara Rp 2.500.

Baca juga: Jember Masih PPKM Level III, Apa Penyebabnya?

Dalam kasus korupsi Pasar Manggisan tahun anggaran 2018 itu, terpidana Dodik terbukti mendapatkan aliran uang sebesar Rp 103.938.317 atas perannya sebagai perencana dan pengawas.

Selain Dodik, ada tiga terpidana lainnya yang diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Yakni mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf, divonis empat tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair dua bulan penjara.

Kemudian Edy Sandi, pelaksana kegiatan pembangunan pasar diputus enam tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan.

Selain itu, juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp 1,181 miliar, apabila tidak dibayarkan diganti pidana penjara tiga tahun.

Kemudian, terdakwa Fariz Nur Hidayat, tim konsultan perencana pasar manggisan diputus lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan.

Kemudian diminta membayar uang pengganti Rp 90 juta, apabila tidak dibayar, diganti dengan penjara satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com