"Jangan kita ini mengejar, tapi tidak bisa menjaga dirinya sendiri. Kalau dia (RHU), ditutup, yang rugi kan dia sendiri. Kalau 3 bulan (ditutup) melanggar lagi, ya tutup 5 bulan," imbuh Eri.
Baca juga: Eri Cahyadi Kukuhkan TPAKD Kota Surabaya, Optimistis Inklusi Keuangan Meningkat
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan dan penertiban RHU secara berkala.
Mulai dari prokes, jam operasional usaha, hingga kapasitas pengunjung serta karyawan di dalam RHU.
"Kalau ada yang ketangkap basah melanggar, akan kami tindak tegas dan kami tutup serta cabut perizinannya," kata Eddy.
Apalagi, kata Eddy, RHU yang telah diizinkan beroperasi itu telah berkomitmen menjalankan pakta integritas sehingga jangan sampai kepercayaan yang telah diberikan pemkot itu kemudian dilanggar bahkan diabaikan.
"Karena pemkot kan sudah memberi keleluasaan buka sampai pukul 24.00 WIB, tolong itu ditaati,” tegasnya.
Baca juga: Berkantor di Balai RW, Eri Cahyadi: Kalau Ada Warga yang Mau Mengadu, Monggo
Di samping itu, Eddy juga kembali mengingatkan pentingnya disiplin menjaga protokol kesehatan.
Menurut dia, tanggung jawab prokes saat ini bukan hanya menjadi tugas pemerintah, TNI, dan Polri, melainkan juga peran pengelola atau pemilik RHU serta masyarakat.
"Jadi jangan sampai ada keteledoran dari pemilik RHU dan pengusaha. Karena kalau Surabaya kembali naik level, pasti dampaknya akan ke sampean (pemilik RHU) dan karyawan sampean, serta pengusaha yang lain," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.