Salin Artikel

RHU yang Langgar Prokes Terancam Tutup 3 Bulan, Eri Cahyadi: Kalau Langgar Lagi, Tutup 5 Bulan

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengizinkan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) kembali beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Setidaknya ada 119 RHU di Kota Surabaya yang telah diberi kepercayaan untuk kembali beroperasi.

Meski telah diizinkan beroperasi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa Satgas Covid-19 Surabaya bakal terus intens melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan setiap RHU yang beroperasi berkomitmen menjalankan prokes.

"Setelah diberikan kepercayaan untuk menjaga sendiri, kalau ada (RHU) yang melanggar ya kita kasih sanksi, dicabut (izin buka), tutup lagi tiga bulan kan bisa, kalau pelanggarannya terbukti," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Selasa (2/11/2011).

Pengawasan dan penertiban yang dilakukan Satgas Covid-19 salah satunya berlangsung pada Minggu (31/10/2021) malam di kawasan Jalan Kedungdoro, Surabaya.

Meski tak menjumpai RHU yang melanggar prokes, petugas tetap mengimbau agar pemilik atau pengelola RHU wajib mematuhi jam operasional usaha hingga pukul 24.00 WIB.

Tak berhenti di situ, Satgas Covid-19 Surabaya juga kembali berkeliling melakukan pengawasan dan penertiban RHU pada Senin (1/11/2021) malam.

Bahkan, petugas gabungan ini juga menyasar RHU yang berada di Mall Lenmarc lantai 3 Surabaya.

Namun, di sana petugas tak menjumpai aktivitas RHU beroperasi.

Eri menyatakan tak segan memberikan sanksi tegas kepada RHU yang terbukti melanggar pakta integritas.

Mulai dari sanksi ringan hingga berat, seperti penutupan operasional sementara hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksi kan ada berat, ringan. Kalau misal berat ya copot (izin usaha). Tutup dulu tiga bulan, habis gitu dibuka lagi. Itu adalah efek dari pembelajaran," tegas Eri.

Oleh karena itu, Eri kembali mengingatkan kepada pemilik atau pengelola RHU agar tak hanya mengejar pendapatan.

Ia berharap, para pelaku usaha RHU juga berkomitmen menjalankan SOP protokol kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam pakta integritas.

"Jangan kita ini mengejar, tapi tidak bisa menjaga dirinya sendiri. Kalau dia (RHU), ditutup, yang rugi kan dia sendiri. Kalau 3 bulan (ditutup) melanggar lagi, ya tutup 5 bulan," imbuh Eri.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan dan penertiban RHU secara berkala.

Mulai dari prokes, jam operasional usaha, hingga kapasitas pengunjung serta karyawan di dalam RHU.

"Kalau ada yang ketangkap basah melanggar, akan kami tindak tegas dan kami tutup serta cabut perizinannya," kata Eddy.

Apalagi, kata Eddy, RHU yang telah diizinkan beroperasi itu telah berkomitmen menjalankan pakta integritas sehingga jangan sampai kepercayaan yang telah diberikan pemkot itu kemudian dilanggar bahkan diabaikan.

"Karena pemkot kan sudah memberi keleluasaan buka sampai pukul 24.00 WIB, tolong itu ditaati,” tegasnya.

Di samping itu, Eddy juga kembali mengingatkan pentingnya disiplin menjaga protokol kesehatan.

Menurut dia, tanggung jawab prokes saat ini bukan hanya menjadi tugas pemerintah, TNI, dan Polri, melainkan juga peran pengelola atau pemilik RHU serta masyarakat.

"Jadi jangan sampai ada keteledoran dari pemilik RHU dan pengusaha. Karena kalau Surabaya kembali naik level, pasti dampaknya akan ke sampean (pemilik RHU) dan karyawan sampean, serta pengusaha yang lain," tutur dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/02/163737678/rhu-yang-langgar-prokes-terancam-tutup-3-bulan-eri-cahyadi-kalau-langgar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke