MEDAN, KOMPAS.com - Terhitung sejak 15 Oktober - 1 November 2021, dua kapolsek dan dua kapolres di Sumatera Utara dicopot dari jabatannya.
Begitu juga dengan kepala unit reserse kriminal (Kanit Reskrim) dan penyidiknya.
Hal itu bermula dari Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu yang dicopot pada Kamis (14/10/2021).
Dia diganti setelah seorang pedagang sayur di Pasar Gambir Tembung dianiaya preman.
Namun, pedagang tersebut malah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Kasus tersebut ditangani oleh penyidik Polrestabes Medan dan Polda Sumut.
Dari hasil gelar perkara khusus, penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka terhadap korban akhirnya dihentikan.
Selain Kapolsek, Kanit Reskrim dan penyidiknya juga dicopot.
Kasus kedua adalah pencopotan jabatan Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal, dan penyidik Polsek Kutalimbaru pada Selasa (26/10/2021).
Pencopotan ketiganya terkait dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang istri tahanan.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak menjelaskan, perbuatan itu dilakukan oleh penyidik berinisial RHL terhadap korban yang saat itu sedang hamil.
Kasus ketiga terjadi di Polsek Medan Baru, terkait kasus penetapan tersangka terhadap pedagang sayur di Pasar Pringgan berinisial BA.
Adapun BA adalah korban penusukan yang dilakukan preman berinisial BS.
Dalam kasus ini, korban BA dan pelaku BS saling lapor di Polsek Medan Baru.
Akibatnya, korban BA yang dilaporkan karena membela diri, malah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pedagang Pasar di Medan Ditusuk Preman, Korban Malah Jadi Tersangka
Kasus itu kemudian ditarik ke Polrestabes Medan.
Dari Kapolsek, Kanit Reskrim hingga penyidiknya diperiksa dan berujung pada pencopotan Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, keputusan itu dilakukan pada Senin (1/11/2021) malam.
Kasus keempat melibatkan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso.
Agus dicopot dari jabatannya karena video sang istri yang memamerkan uang arisan di media sosial TikTok.
Kemudian kasus kelima melibatkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melanggar perintah Kapolri untuk tidak bergaya hidup mewah.
Sebagaimana dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Polri.
"Itu tentang perintah atau petunjuk bagaimana anggota Polri dan keluarga Polri untuk tidak bergaya hidup mewah, untuk tidak menampilkan gaya hidup mewah. Ini terkait evaluasi lah," kata Hadi kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.