Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Keadilan, Bibi yang Dilaporkan Keponakan ke Polisi Surati Jokowi dan Kapolri

Kompas.com - 01/11/2021, 23:02 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus kepemilikan tanah di Jalan Tumpang, Kota Semarang berbuntut panjang.

Seorang wanita di Kota Semarang yang disebut merupakan pemilik atas tanah tersebut kini berstatus tersangka.

Kwe Foah Lan (75) dianggap memberikan keterangan palsu di persidangan sehingga dilaporkan ke polisi oleh keponakannya sendiri yakni Tan Jefri.

Atas kasus itu, ibunda Tan Jefri, Agnes Siane harus menjalani hukuman dua tahun penjara karena kasus penggelapan sertifikat tanah pada Juli 2020.

Baca juga: Perempuan di Semarang Dianggap Beri Keterangan Palsu Saat Sidang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Kwe Foeh Lan, John Richard menyesalkan atas tuduhan yang diberikan kepada kliennya yang sudah berusia lanjut (lansia) tersebut.

Sebab, bukti dokumen akta hadiah yang digunakan Jefri masih dalam tahap peninjauan kembali.

Menurutnya, penyidikan tidak bisa dilakukan karena belum sah, akan tetapi proses masih tetap dilanjutkan.

"Kami menyesali kenapa penyidik melakukan menerima pengaduan tanpa melihat legal standing Jefri. Putusan peninjauan kembali menolak akta hadiah yang dipakai sebagai dasar laporan polisi. Maka tidak ada lagi legal standing untuk melapor. Bagaimana orang yang tidak punya hak melaporkan orang yang punya hak. Ini kami sayangkan," jelas Richard kepada awak media, Senin (1/11/2021).

Ia mengatakan, dalam putusan pidana PN, PT, kasasi, perihal ada keterangan palsu tidak ada catatan apa pun dalam putusan-putusan tersebut.

"Dasar apa kasus ini tetap dilanjutkan? Saya menggandeng pak Razman Arif Nasution ada sesuatu yang harus disampaikan kepada publik bahwa di Semarang," ujarnya.

Baca juga: Pemuda di Semarang Adukan Bibinya ke Polisi Demi Cari Keadilan untuk Sang Ibu

Dia menduga dalam kasus tersebut ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya yang merupakan bibi dari pelapor.

Sebab, putusan perkara perdata hak atas kepemilikan tanah sudah sampai ke tingkat PK bahwa milik Kwe Foah Lan.

"Ada upaya kriminalisasi terhadap ibu tua yang putusan perkara perdata kepemilikan sudah sampai tingkat PK tanah milik dia (Kwe Foeh Lan). Tapi masih dikriminalisasi memberi keterangan palsu," katanya.

Pihaknya sudah berupaya dengan mengirimkan surat kepada Presiden, Kemenkumham, Kapolri, Jaksa Agung. Akan tetapi upaya tersebut belum ada respons.

Maka dari itu, ia menggandeng advokat dari Jakarta yaitu Razman Nasution untuk membantu kliennya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com