Salin Artikel

Cari Keadilan, Bibi yang Dilaporkan Keponakan ke Polisi Surati Jokowi dan Kapolri

SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus kepemilikan tanah di Jalan Tumpang, Kota Semarang berbuntut panjang.

Seorang wanita di Kota Semarang yang disebut merupakan pemilik atas tanah tersebut kini berstatus tersangka.

Kwe Foah Lan (75) dianggap memberikan keterangan palsu di persidangan sehingga dilaporkan ke polisi oleh keponakannya sendiri yakni Tan Jefri.

Atas kasus itu, ibunda Tan Jefri, Agnes Siane harus menjalani hukuman dua tahun penjara karena kasus penggelapan sertifikat tanah pada Juli 2020.

Kuasa hukum Kwe Foeh Lan, John Richard menyesalkan atas tuduhan yang diberikan kepada kliennya yang sudah berusia lanjut (lansia) tersebut.

Sebab, bukti dokumen akta hadiah yang digunakan Jefri masih dalam tahap peninjauan kembali.

Menurutnya, penyidikan tidak bisa dilakukan karena belum sah, akan tetapi proses masih tetap dilanjutkan.

"Kami menyesali kenapa penyidik melakukan menerima pengaduan tanpa melihat legal standing Jefri. Putusan peninjauan kembali menolak akta hadiah yang dipakai sebagai dasar laporan polisi. Maka tidak ada lagi legal standing untuk melapor. Bagaimana orang yang tidak punya hak melaporkan orang yang punya hak. Ini kami sayangkan," jelas Richard kepada awak media, Senin (1/11/2021).

Ia mengatakan, dalam putusan pidana PN, PT, kasasi, perihal ada keterangan palsu tidak ada catatan apa pun dalam putusan-putusan tersebut.

"Dasar apa kasus ini tetap dilanjutkan? Saya menggandeng pak Razman Arif Nasution ada sesuatu yang harus disampaikan kepada publik bahwa di Semarang," ujarnya.

Dia menduga dalam kasus tersebut ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya yang merupakan bibi dari pelapor.

Sebab, putusan perkara perdata hak atas kepemilikan tanah sudah sampai ke tingkat PK bahwa milik Kwe Foah Lan.

"Ada upaya kriminalisasi terhadap ibu tua yang putusan perkara perdata kepemilikan sudah sampai tingkat PK tanah milik dia (Kwe Foeh Lan). Tapi masih dikriminalisasi memberi keterangan palsu," katanya.

Pihaknya sudah berupaya dengan mengirimkan surat kepada Presiden, Kemenkumham, Kapolri, Jaksa Agung. Akan tetapi upaya tersebut belum ada respons.

Maka dari itu, ia menggandeng advokat dari Jakarta yaitu Razman Nasution untuk membantu kliennya.

"Kasus ini benar-benar sudah pelanggaran HAM akut dalam proses penegakan hukum di Semarang. Kami sudah kirimkan surat ke Presiden, Kumham, Kapolri, Jaksa Agung karena ini susah nggak benar makanya saya gandeng karena beliau yang bisa menyampaikan itu," katanya.

Ia berharap, agar kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri tidak menyatakan berkas ini lengkap karena tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan.

"Putusan pengadilan sudah inkrah. Tanda petik, ini kasus orang tidak punya hak melaporkan orang yang punya hak. Dan hukum memihak orang yang tidak punya hak, jadi dibolik-balik demikian," tegasnya.

Sementara itu, Razman Nasution menegaskan akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian dengan kasus tersebut.

"Klien baru saya tangani saya akan lakukan upaya hukum persuasif," ujar Razman.

Pihaknya mendukung keputusan Kapolri yang akan menindak anggota yang melanggar.

Ia juga berharap tidak ada yang bermain dalam kasus tersebut termasuk oknum kepolisian.

"Yang penting siapa yang melanggar hukum. Termasuk aparat kepolisian sesuai disampaikan Pak Kapolri saya dukung penuh. Saya akan menjembatani kepentingan masyarakat terkait pelanggaran-pelanggaran oleh penyidik dengan kemampuan sebagai lawyer," kata Razman.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita di Kota Semarang, Kwe Foah Lan (75) dilaporkan oleh keponakannya sendiri yang bernama Tan Jefri.

Dia dilaporkan karena dianggap memberikan keterangan palsu saat sidang di Pengadilan Negeri Semarang.

Kuasa hukum Kwe Foh Lan, John Richard menegaskan, kliennya memberikan keterangan yang sebenarnya soal kepemilikan tanah dan bangunan yang berada di Jalan Tumpang.

"Kita mau sampaikan bahwa tanggapan (memberikan keterangan palsu) tersebut tidak benar," jelas Richard kepada Kompas.com, Minggu (31/10/2021).

Richard menjelaskan, keterangan yang disampaikan saat sidang berdasarkan dua hal yakni putusan pengadilan perdata yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sampai di kasasi dan berdasarkan keterangan dari suaminya.

"Itu bukan keterangan palsu karena berdasarkan keterangan logis. Pada tahun 1967 tanah dan bangunan sudah ada. Sehingga keterangan sudah didirikan itu berdasar keterangan suaminya.

Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut dikuasi bersama-sama dengan suaminya dan keluarga besar suaminya dengan menempati tanah dan bangunan yang sudah didirikan," ucap Richard.

Ia menganggap pihak pelapor yakni Tan Jefri disebut testimonium de auditu. Sebab tidak mengalami langsung terkait pidana yang membuat ibundanya yakni Agnes Siane divonis penjara 2 tahun.

"Tan Jefri sebagai pelapor sebenarnya tidak menyaksikan langsung, mengalami langsung sidang pidana saat Kwe Foah Lan memberi keterangan yang dianggap palsu," ungkapnya.

Richard mengungkapkan, terkait dokumen berupa akta hibah, akta hadiah dan kuitansi yang digunakan sebagai bukti pelaporan justru sudah dibatalkan.

"Akta hibah, akta hadiah sudah dibatalkan. Kuitansi-kuitansi tersebut telah dibatalkan dalam perkara gugatan tersendiri," ujarnya.

Sementara terkait akta hadiah, kata Richard, sebenarnya adalah milik dari suami kliennya sendiri yang masih diuji di tingkat peninjauan kembali.

"Perlu dipahami akta hadiah ini bukan milik Jefri. Upaya hukum peninjauan kembali akta hadiah ini ditolak oleh MA. Pada saat dilaporkan ke Polrestabes Semarang sebenarnya akta hadiah ini dasar kepemilikannya masih proses diuji. Karena sudah inkrah harusnya menunggu dulu. Untuk mengklaim tanah dan bangunan sudah tidak berhak lagi," ujarnya.

ia menegaskan bahwa seharusnya penyidikan kasus tersebut sudah dihentikan.

"Kami pernah mengajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim menyatakan laporan itu tidak didukung bukti yang cukup. Seharusnya sudah harus dihentikan tetapi tidak," tutur dia.

"Sehingga sudah merugikan Kwe Foah Lan karena dipanggil sebagai tersangka. Maka kita ajukan proses pra peradilan karena tidak masuk pada materi. Tapi kami kalah jadi perkara terus berlanjut," lanjutnya.

Untuk itu, pihaknya akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Kami berharap agar kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri jangan sampai menyatakan berkas ini lengkap karena tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/01/230211078/cari-keadilan-bibi-yang-dilaporkan-keponakan-ke-polisi-surati-jokowi-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke